KPU: Layanan Pindah Memilih Dibuka sampai Pukul 23.59 WIB

Nasional2041 Dilihat

Jakarta, Jakarta, Karosatuklik.com – Kurang dari sebulan, rakyat Indonesia yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan mengikuti Pemilu 2024. Bagi pemilih yang ingin pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) dapat mengurusnya sampai dengan Senin (15/1/2024) pukul 23.59 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. Ia menerangkan pindah pemilih dapat dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan atau di panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Hari ini teman-teman PPS, PPAK kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59. Silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Betty Epsilon ditemui di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) sore.

Nantinya jika pemilih sudah dilayani untuk pindah memilih, akan mendapatkan formulir form A pindah memilih. Ketika disinggung perihal perpanjangan waktu, Betty mengatakan sepanjang sudah masuk dalam antrean maka akan dilayani.

Betty menambahkan, jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maka tidak dapat melakukan pindah memilih. Namun, pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP.

“Jadi kalau dalam undang-undang kalau belum terdaftar dalam DPT, ya pemilih akan dilayani sebagai pemilih DPK atau daftar pemilih khusus,” kata Betty.

“Nanti di hari H pemungutan suara, datang, sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Beberapa jam terakhir, satu jam terakhir membawa KTP elektronik,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan di situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya. Hal ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Cara Mengajukan PINDAH MEMILIH di Pemilu 2024
  2. KPU: Pemilih dapat Ajukan Pindah TPS H-7 Pencoblosan
  3. KPU DKI Manfaatkan CFD untuk Sosialisasi Form Pindah Memilih