Salak, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Balai Diklat Cikaok Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (14/9/2024).
Turut hadir Welly Imron Cibro, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih Parmas.
Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Pakpak Bharat ini, Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Pakpak Bharat Lakitang Lubis dengan materi, “Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS”. Lakitang Lubis, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota.
Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pemodaman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada.
Lebih lanjut Lakitang menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS,” katanya.
Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
“Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17-21 September 2024,” jelasnya. (WES)
Komentar