KPU Pakpak Bharat Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Pakpak Bharat, Sumut2646 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maksimal selama tiga hari.

Demikian hal ini dikatakan Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe saat penutupan pendaftaraan bapaslon bupati-wakil bupati Pakpak Bharat, Jumat (30/8/2024) Pukul 11.59 WIB.

Basra mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan setelah KPU Pakpak Bharat menyelesaikan waktu pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon yakni Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, keputusan KPU memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon akan diputuskan melalui rapat pleno usai penutupan waktu pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran peserta Pilkada sesuai regulasi peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Mengacu Pasal 135, peraturan itu mengatur perpanjangan pendaftaran paslon jika sampai akhir pendaftaran hanya ada satu paslon yang diterima pendaftarannya dan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar.

Berdasarkan Pasal 135 huruf b, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar tapi tidak memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah maka parpol atau gabungan parpol yang pendaftarannya sudah diterima dapat mendaftar ulang dengan komposisi berbeda. (R1)

Komentar