Proyek Miliaran Tanpa Plank Proyek Robohkan Rumah Warga di Kabanjahe, Pemborong dan Pengawas Proyek Tidak Bertanggungjawab

Karo2378 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua PD II GM. FKPPI Sumatera Utara, Dedi Rizaldi mengecam keras proyek penggalian parit drainase Jalan Mariam Ginting Kabanjahe, yang mengakibatkan rumah warga, milik Adil Sembiring/Talenta Br Bangun ambruk.

Menurut Dedi Rizaldi, pada prinsipnya, warga dan juga kami dari GM.FKPPI sangat mendukung pembangunan ini. “Namun, proyek pembangunan drainase jalan ini jangan pula mengorbankan warga setempat,” tegasnya.

“Pihak rekanan atau kontraktor maupun pengawas proyek tidak boleh lepas tangan. Mereka juga harus bertanggungjawab,” tegas dia kepada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Kamis (5/11/2026).

Pemilik rumah, Adil Sembiring yang juga Wanhat Satgas PD II GM. FKPPI Sumut juga mendesak Pemkab Karo maupun pihak rekanan agar bertanggungjawab atas robohnya bangunan rumahnya tersebut akibat sopir mobil alat berat saat penggalian parit tidak memperhitungkan dampak penggalian parit jalan itu.

Kronologis Kejadian Robohnya Rumah Milik Warga

Adapun kronologis kejadian yang mengakibatkan robohnya rumahnya itu yakni pada 11 Oktober 2026 ada penggalian parit/saluran drainase di depan rumah dari korban di Jalan Mariam Ginting Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Sebelum kejadian sudah berulang kali diingatkan kepada supir excavator dan pekerja oleh pemilik rumah, dan masyarakat sekitar yang berada di sekitar lokasi agar mereka waspada dan hati-hati serta menjaga keselamatan mereka karena melihat jalur korekan atau penggalian drainase, sudah melewati jalur parit dan masuk kawasan tanahnya.

Bahkan sudah mengenai pondasi rumah miliknya dan sangat rawan ambruk. Namun himbauan dari pemilik rumah dan warga sekitar diabaikan oleh pekerja dan supir excavator.

Parahnya, supir excavator saat itu merasa enteng dan mengatakan “aman itu buk, aman itu bang, gak bakal runtuh nanti,”. Kalaupun setelah dikorek nanti ada kerusakan, kita akan perbaiki, nanti dicor kembali biar pondasinya makin kuat. Kami akan tanggung jawab, lagian pengawaspun disini, ujar supir excavator saat itu.

Namun jawaban tersebut dibalas pemilik rumah, Talenta Br Bangun. “Terlalu gampang kalian berbicara tanpa memikirkan keselamatan kami yang berada didalam rumah dan dampak dari pekerjaan kalian, sangat merugikan kami,” ujarnya.

Pihak Kontraktor dan Pengawas Proyek Dituding Tidak Tanggungjawab

Selang beberapa menit kemudian setelah pembicaraan tersebut sekitar pukul 16.00 WIB masih pada pada 11 Oktober 2026, saat pengorekan oleh alat berat dilanjutkan persis depan tiang bangunan rumah, naas pun tidak terelakkan.

Bangunan tiang, balok gantung bagian depan rumah ambruk dan jatuh beserta atap rumah tersebut hingga ada juga menimpa salah seorang pengawas dari pekerja tersebut.

Hal tersebut juga terekam video dari ponsel pemilik rumah pada saat kejadian. Anggota keluarga, pasien (karena rumah tersebut juga merupakan pengobatan tradisonal patah tulang) yang berada di dalam rumah tersebut sempat panik berteriak dan berhamburan melihat keluar dari dalam rumah.

Pengerjaan proyek yang tidak memiliki papan plank proyek yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut diduga juga tak sesuai SOP.

Selain tidak adanya papan plank proyek, juga tidak ada tarik benang saat pengerjaan, sehingga supir alat berat dan pekerja kesannya amatiran, faktanya main korek-korek saja ala cowboy, pantas saja melewati batas parit jalan dan areal tanah atau bangunan milik warga.

Pekerjaan Proyek Terkesan Asalan

Harusnya pekerja proyek mengantisipasi hal buruk yang bisa terjadi, seperti memasang penyangga dinding tanah (sheet pile atau cerocok) supaya tidak membuat tanah di bawah pondasi kehilangan daya dukung jika terkena getaran alat berat.

Kejanggalan laun, pekerja juga tidak memasang penahan tanah sementara (shoring) sehingga mengabaikan keselamatan warga sekitar.

Berikutnya, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja seperti helm proyek, sarung tangan, sepatu sesuai standard yang berlaku.

Selain itu, dari awal pekerjaan hingga proyek hampir selesai dikerjakan, sama sekali tidak ada papan plank terkait informasi proyek, termasuk sisa material bangunan menumpuk dan berserak di pinggir badan yang sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lintas tersebut.

Kuat Dugaan Proyek Sarat Korupsi

Ketua PD II GM. FKPPI Sumatera Utara, Dedi Rizaldi kembali menyoroti pekerjaan proyek tersebut, kesannya menutup nutupi informasi pengerjaan parit jalan tersebut. “Setiap proyek pembangunan fisik yang didanai oleh uang negara (APBN/APBD) wajib memasang papan informasi atau papan nama proyek.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya) serta peraturan sebelumnya seperti Perpres No. 70/2012 dan Keppres No. 80 Tahun 2003, ini jelas-jelas dilanggar pihak rekanan/kontraktor,” ungkap Dedi.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29/PRT/M/2006 dan Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014.

Sementara Adil Sembiring selaku pemilik rumah, menambahkan, bahwa ia telah membuat laporan pengaduan ke Polres Karo dengan STPL nomor: LP/B/486/X//2026/DPKT/Polres Karo/Polda Sumatera Utara, pada 12 Oktober 2026. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar