KPU Tegaskan Rekapitulasi Berjenjang Perintah UU

Nasional559 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempertahankan rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang pada Pemilu 2024. Kendati demikian, sejumlah inovasi dilakukan KPU untuk mempermudah kerja petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Diseminasi Publik dengan tema Pencatatan Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Salinan Elektronik di TPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Netgrit di Jakarta, Rabu, (2/8/2023).

Pada kesempatan ini, Betty menyampaikan paparan materi tentang Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024.

Betty menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilu serentak 2024 berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Selanjutnya Betty menjelaskan bahwa KPU akan menggunakan Sirekap sebagai alat sistem informasi setelah penghitungan suara di TPS. Sirekap akan mendokumentasikan formulir plano C hasil pengisian data pada formulir C hasil setiap TPS.

Digitalisasi hasil Pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. (Redaksi1)