KPU Tetapkan DCS DPRD Karo Sebanyak 425: Laki-laki 249 dan Perempuan 176 orang

Karo1758 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, DCS tersebut sudah mulai diumumkan sejak Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ini DCS yang telah diumumkan sejumlah 425 orang.

Dirinya menjelaskan, angka ini didapat setelah melalui proses verifikasi administrasi pada saat pencermatan DCS.

“Setelah melalui beberapa proses dan tahapan, DCS untuk Bacalon anggota DPRD Kabupaten Karo sebanyak 425 orang. Terdiri dari laki-laki 249 orang, dan perempuan 176 orang,” beber Duma, Senin (21/8/2023).

Dijelaskan Duma, saat proses perbaikan dan pencermatan DCS kemarin sebanyak 440 orang Bacalon yang diserahkan oleh 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Karo. Diketahui, sebelumnya Parpol di Kabupaten Karo yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 16 Parpol.

Namun, saat masa perbaikan terakhir sebelum pencermatan DCS kemarin ada dua Parpol yang serius tidak menyerahkan Bacalegnya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo.

Dijelaskan Duma, alasan keduanya tidak memperbaiki untuk Perindo dikarenakan hanya satu orang yang dinyatakan BMS saat verifikasi sebelumnya.

“Jadi saa verifikasi sebelumnya, Perindo ada 32 Bacaleg dan hanya satu yang BMS. Untuk PKN, dari 22 orang Bacaleg enggak ada yang MS dan mereka enggak kembali memperbaiki jadi otomatis mereka tidak ikut karena tidak punya Bacaleg,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Duma mengungkapkan setelah diumumkan pada Sabtu kemarin saat ini masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapannya atas DCS yang telah diumumkan.

Untuk masa tanggapan sendiri, masyarakat diberikan waktu sampai tanggal 28 Agustus mendatang.

“Selanjutnya di tanggal 29 sampai 31 Agustus, Parpol diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat oleh KPUD Karo,” ucap dia.

KPU Sumut Umumkan 1.543 Daftar Calon Sementara DPRD Sumut

Dikabarkan juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024.

Penetapan itu berdasarkan surat keputusan KPU Sumut bernomor 101 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut Herdensi pada Jumat 18 Agustus 2023.

“Daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian tertulis dalam surat keputusan itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.

Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.

Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.

“Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023,” kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023). (R1/TribunMedan)

Komentar