Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP. Panjaitan XIII di Aula Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Rabu (9/4/2025), Pukul 09.30 WIB.
Turut hadir Wakapolres Kompol Zulham, SH, S.Kom, MH, MM, beserta Pejabat Utama (PJU), para perwira, serta penyidik dari Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Turut hadir pula anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi Demokrat, yakni Enda Mia Kaban, Lenny Furi Chifeles, Raja Urung Mahesa, dan Mansur Ginting.
Dalam sambutannya, AKBP Eko Yulianto mengucapkan selamat datang kepada Dr. Hinca Panjaitan dan menyampaikan harapannya agar kunjungan ini dapat memberikan arahan dan bimbingan terkait pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP Eko Yulianto juga memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Diharapkan melalui kunjungan ini, kami dapat menerima masukan dan arahan strategis yang berguna dalam meningkatkan profesionalisme Polri, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum dan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto.
Hinca Panjaitan Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pembahasan RUU KUHAP
Dalam kesempatan tersebut, Hinca Panjaitan memberikan arahan dan bimbingan kepada jajaran Polres Tanah Karo. Ia membuka ruang diskusi untuk mendengar secara langsung masukan dari para penyidik dan anggota kepolisian terkait penerapan KUHAP yang lama, guna menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang;Undang KUHAP yang baru.
“Perubahan KUHAP ini sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” kata Hinca Ikara Putra Panjaitan.
“DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo untuk memberikan ide dan masukan agar KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Komisi III DPR RI berharap dapat menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menjelaskan bahwa UU KUHAP merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan negara hukum di Indonesia. UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun dan perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“44 tahun sudah berlangsung, tentu sudah layak untuk kita perbaiki. Karena itu, kami dari Komisi III turun ke dapil masing-masing,” kata Hinca.
“Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan patisipasi bermakna (meaningful participation) pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa UU KUHAP yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terang dia.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi dan masukan dari aparat penegak hukum di daerah, khususnya berkaitan dengan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. (Redaksi Hukum)
Baca Juga:
Komentar