KUHAP Baru Diberlakukan 2025, Polres Tanah Karo, Binjai dan Langkat Gelar Diskusi Bersama Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri

Karo2228 x Dibaca

Binjai, Karosatuklik.com – Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA diwakili Wakapolres Kompol Zulham S.H, SKom, MH, MM. dan jajaran mengikuti kegiatan penelitian oleh STIK Lemdiklat Polri yang dilaksanakan agar kedepannya setiap anggota Polri dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam menangani suatu perkara atau tindak pidana semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Pada kegiatan ini, selain Polres Tanah Karo juga dihadiri oleh Polres Binjai dan Polres Langkat. Kunjungan kerja Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri dalam rangka kegiatan penelitian Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyelidikan pada Rancangan KUHAP, di aula catur sakti polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024)

Adapun jajaran Polres Tanah Karo yang hadir di antaranya Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Zulham S.H, S. Kom, MH, MM. Selanjutnya, para Kasat mulai dari Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Intelkam, dan jajaran serta masyarakat yang berprofesi sebagai advokat (pengacara).

Sementara Tim pelaksana penelitian STIK Lemdiklat Polri dihadiri langsung oleh Waket Bidang PPITK STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs.Sofyan Nugroho, SH, MSi, MH, selaku Ketua Tim. Dan Kabagjian Polmas Bid PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, Kbgjian Kumham Bidang PPTIK Kombes Pol, Dr. Togar Hutaoea, SIK, MSi dan lainnya.

Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia, Rekonstruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan KUHAP

Pada kesempatan itu, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim Pebelitian STIK Lemdiklat Polri beserta rombongan atas kunjungannya ke Polres Binjai dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian pada Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Tanah Karo dengan judul materi: “Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia, Rekonstruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan KUHAP”

Kombes Pol. Dr. Togar Hutapea, memberikan apesiasi kepada Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Tanah Karo atas kesiapannya dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian dengan judul: Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia, Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan KUHAP.

Selesai memberikan arahan dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab tentang rancangan KUHAP yang nantinya akan diberlakukan mulai di tahun 2025 akan datang,

Rangkaian kegiatan Penelitian oleh Tim STIK Lemdiklat Polri tentang Rekontruksi Pembaruan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan KUHAP bersama, Personil Polres Binjai, Langkat dan Polres Tanah Karo, dengan tujuan agar kedepannya setiap anggota polri dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam menangani suatu perkara atau tindak pidana semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Catatan Redaksi:

Dikerahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tahun 2022 lalu.

KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam ketentuan penutup KUHP Pasal 624, yang berbunyi: “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.

Waktu tiga tahun akan dipergunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan KUHP.

Waktu tersebut juga akan dipakai untuk menyiapkan peraturan pelaksana dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya akademisi dan penegak hukum.

Artinya, tiga tahun diperlukan untuk memastikan masyarakat dan penegak hukum memahami betul KUHP, demi penegakan hukum yang adil dan tepat.

“Masyarakat, waktu, dan budaya terus berubah. Tentunya hukum juga harus adaptif dan presisi menyesuaikan dengan keadaan itu.” (Redaksi Hukum)

Baca Juga:

  1. Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri dan Mentan RI Teken MoU
  2. Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
  3. Rakor Propam-POM TNI, Kapolda Sumut Komitmem Tegakkan Disiplin dan Berantas Narkoba
  4. Guru Besar Unnes: KUHP Baru Futuristik, Jangkau Kebutuhan Hukum di Masa Depan
  5. RKUHP: Pemerintah Tetap Mempertahankan Pasal Pidana Mati dengan Syarat
  6. RUU KUHP Ikhtiar Bangsa Menuju Hukum Pidana Modern

Komentar