Medan, Karosatuklik.com– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka HSM, Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.
Menurut Kombes Pol Riko Sunarko, kronologis kejadian, pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 18.10 WIB di parkiran Indomaret Jl. Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45), wiraswasta, KecamatanMedan Johor Kota Medan terhadap seorang anak-laki-laki FAL (17), pelajar, warga Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Kombes Pol Riko, mengungkapkan bahwa tersangka tersinggung karena omongan korban tidak sopan kepada dirinya karena “di kaukan oleh korban”.
ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan korban mengatakan bahwa saat keluar dari Indomaret pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
“Berdasarkan hasil ver korban dari RSU Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban” tambah Kompol Riko.
Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali.
Belum cukup disitu, lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 (satu) kali.
Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.
Lanjutnya, saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian, kata Kapolrestabes Medan.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000, (tujuh puluh dua juta rupiah). (R1)
Baca juga:
1. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penikaman Wanita di Depan Kampus Dharmawangsa
2. Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
3. Dijanjikan Masuk Akpol, Warga Medan Tertipu Rp600 Juta
4. Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
5. Kapolrestabes Medan Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika