Lapor Pak Bobby! Lurah Simalingkar B Kota Medan Tuntungan Persulit Warga Bayar Pajak

Medan, Sumut5258 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut) Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H mengecam oknum Lurah Simalingkar B Medan Tuntungan mempersulit warga yang mau membayar pajak.

Pasalnya, Lurah Simalingkar B Andika Yehezkiel Sembiring, S.STP, Pemko Medan tidak menggubris permohonan warganya terkait surat pengantar pengurusan pendaftaran objek pajak di Kelurahan Simalingkar B Kota Medan.

Sesuai pengakuan Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat pemilik tanah seluas 4,3 hektar di Kelurahan Simalingkar B bahwa pihaknya selaku ahli waris sudah lima tahun mengurus permohonan surat pengantar pengurusan pendaftaran objek pajak di Kelurahan Simalingkar B, sejak tahun tahun 2016 hingga hari ini tidak digubris Lurah Simalingkar B.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum Talenta Chadijah Br Bangun, Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H didampingi Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, Agus Situmorang, SH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (13/12/2021).

Padahal, lanjutnya, semua berkas persyaratan permohonan surat pengantar pengurusan pendaftaran objek pajak baru di Kelurahan Simalingkar B sudah dipenuhi. Apa alasan pihak kelurahan kami tidak tahu, kata Talenta Chadijah Br Bangun didampingi kuasa hukumnya.

Ia mengaku kliennya menjadi korban mafia tanah bukan tanpa dasar dan argumen hukum yang tidak kuat. Faktanya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan telah bertindak sewenang-wenang menyerobot, mengintimidasi merusak, menguasai dan menggunakan lahan yang diusahai keluarganya sudah puluhan tahun dipergunakan untuk berladang di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, jelasnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Lurah Simalingkar B, Andika Yehezkiel Sembiring, S.STP, Senin (13/12/2021) Pukul 15.00 WIB via WhatsApp mengatakan datang saja ke kantor pada hari Rabu (16/12/2021) supaya kita bicarakan, saya tidak bisa mengeluarkan produk hukum untuk lokasi dimaksud karena sedang dalam proses perkara di bidang terkait, ucapnya.

Namun ketika disinggung apakah pak lurah bisa mempertanggungjawabkan ucapan sedang berpekara? Karena kasus pengaduan atas nama pelapor Talenta Chadijah Br Bangun di Polrestabes Medan adalah terkait pencurian dengan pemberatan sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan Tanggal 14 November 2020.

Ketika dijelaskan bahwa permohonan surat pengantar pengurusan pendaftaran objek pajak di Kelurahan Simalingkar B ini sudah 5 tahun lebih tapi tidak direspon Lurah Simalingkar B, bagaimana tanggungjawab pak lurah menyikapi hal ini?? Andika Yehezkiel Sembiring, S.STP kembali berdelik dan mengatakan, pada hari Rabu datang saja ke kantor Kelurahan Simalingkar B ya pak, biar di bicarakan, saya lagi ada acara di Le Polonia Hotel & Convention Medan 13-14 Desember 2021, sebutnya.

Ditambahkan kuasa hukum Talenta Chadijah Br Bangun yakni Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, Agus Situmorang, SH. dari Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut), kami telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk membongkar permainan kotor oknum yang berkolaborasi dengan mafia tanah mulai dari Kepling dan Lurah Simalingkar B hingga oknum di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan.

Selalu kita gaungkan, “Orang Bijak Taat Bayar Pajak”, tapi ketika rakyat mau membayar pajak juga dipersulit. Ini sudah sangat luar biasa. Buktinya, oknum Lurah Simalingkar B terang-terangan mempersulit warganya yang taat bayar pajak. “Artinya oknum lurah itu tidak mendukung program Wali Kota Medan Bobby Nasution yang giat-giatnya membangun kota Medan. Ini harus disikapi Wali Kota Medan, bagaimana kinerja dan mental anah buahnya dibawah,” pungkasnya.

Berikut 7 fakta permainan kotor Dinas Kebersihan dan Pertamanan:

1. Proses dan prosedur pengadaan tanah TPU Covid-19 tidak sesuai aturan dan SOP yang ditetapkan.
2. Tidak ada bukti kwitansi pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut antara Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan kepada pihak ahli waris
3. Tidak ada dokumen bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat Hak Pakai) atas tanah tersebut oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan sebagai dasar untuk dicatat di dalam Daftar Asset Kepemilikan Pemko Medan.
4. Tidak sesuai prosedur persyaratan pembuatan plang kepemilikan asset Pemko Medan yang ditetapkan.
5. Tidak dilakukan verifikasi atas pelaksanaan pengadaan tanah oleh Bagian, Seksi dan staf Pemko Medan yang terkait dengan proses dan prosedur pengadaan tanah yang dibeli/dibayar oleh Pemko Medan.
6. Ada oknum yang mengaku sebagai aparat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah memberikan mereka wewenang untuk membuldozer merusak tanah yang ditanam jagung dan tanaman keras lainnya.
7. Kuat dugaan ada penyelewengan anggaran pengadaan tanah TPU Covid-19

Kejam dan tak beradab

Lapor Pak Bobby! Lurah Simalingkar B Kota Medan Tuntungan Persulit Warga Bayar Pajak

Bukan itu saja, bahwa ada penyelewengan jabatan dan penyelewengan uang negara yang tidak sedikit dalam ganti rugi tanah klien kami yang sekarang di gunakan untuk lahan TPU Covid 19

“Permainan kotor oknum di Dinas Pertamanan Pemko Medan sungguh keji, dan kejam. Faktanya, pengerusakan lahan klien kami yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Pertamanan kota Medan,” ungkao S Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.

Sebelum dirampas, lanjut tim kuasa hukum, keluarga ahli waris diintimidasi, diancam, ditakut-takuti, bahkan pernah ditembak dengan senjata api. “Tujuannya, jelas supaya tanah di jual murah untuk meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu berkolaborasi dengan para mafia tanah,” urainya.

Nah, karena keluarga ahli waris tidak bergeming dan tidak mau menjual tanah ladangnya yang nota bene tempat sumber penghidupan keluarga yang sudah puluhan tahun diusahai secara terus menerus, akhirnya terjadilah penyerobotan paksa setelah sebelumnya oknum mafia tanah menebangi pohon-pohon keras yang ada di dalam ladang ahli waris, paparnya.

“Permainan busuk ini terus berlanjut hingga intimidasi dengan berbagai cara dan modus. Sungguh licik dan tak beradab apa yang mereka lakukan kepada keluarga ahli waris,” kecam Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH. (R1)

Mendapat Perhatian Khusus dari Presiden RI

Lapor Pak Bobby! Lurah Simalingkar B Kota Medan Tuntungan Persulit Warga Bayar Pajak

 

Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Jokowi. Perintah itu disampaikan saat Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021). Sejumlah penerima datang langsung di Istana dan sebagian lain mengikutinya secara virtual.

Hal itu langsung direspon Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan jajarannya menindak secara tegas para mafia tanah. Kapolri menegaskan, permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian juga Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat belakangan ini. Dia meminta pemerintah bersama jajaran penegak hukum memberantas aksi-aksi mafia tanah.

“Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!” kata Puan, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Bak gayung bersambut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil membongkar bahwa ada oknum di kementeriannya yang menjadi mafia tanah. Ia menegaskan oknum itu sudah dicopot dari jabatannya.

“Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan. Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan,” kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan, dikutip Kamis (18/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang menyinggung soal kerja pemberantasan mafia tanah di kawasan internal.

“Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal,” kata Junimart.

Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN).

“Nah, di Kota Medan, jelas-jelas ada oknum ASN Pemko Medan berbaju mafia tanah belum tersentuh aparat penegak hukum, ini yang harus terus kita dorong dan yakin aparat kepolisian mampu menyikat oknum ASN Pemko Medan yang berkolaborasi dengan mafia tanah,” tegas Ketua Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut) Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H. (R1)

Baca juga: Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan