Maksimalkan Tata Kelola CSR, Aset Daerah dan Ketahanan Pangan, Bupati Karo Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD

Karo2551 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Kabupaten Karo mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo dengan agenda penyampaian Ranperda yang disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes kepada DPRD Kabupaten Karo di Gedung DPRD Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Iriani Br Tarigan bersama Wakil Ketua Imanuel Sembiring, ST dan Wakil Ketua Korindo Sembiring Meliala dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas yakni:

  1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
  2. Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan.

Dalam pidatonya, Bupati Antonius Ginting menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi nyata otonomi daerah yang dijalankan secara sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Sinergi dalam pembentukan regulasi menjadi fondasi utama untuk mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ungkap Bupati.

“Dunia usaha tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketahanan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati Antonius Ginting berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo dapat bersinergi dalam pembahasan agar menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan sesuai aspirasi masyarakat.

Bupati berharap seluruh Ranperda dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Bapemperda meminta Pemerintah Kabupaten Karo mengevaluasi perda-perda yang belum berjalan optimal serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan Ranperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karo.

Tujuan ketiga Raperda tersebut yakni:

  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR): Memastikan program CSR dari badan usaha di wilayah Kabupaten Karo lebih terarah dan bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah selaras visi misi Pemkab Karo untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Pengelolaan Aset Daerah: Merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2020, yang ditujukan untuk penertiban dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Ketahanan Pangan: Ditetapkan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan produktif dan memastikan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemanfaatan pangan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Karo.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, unsur Forkopimda diantarabya, Ketua PN Kabanjahe, Danyonif 125/Simbisa, Sekda Kabupaten Karo, para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD, Direktur BUMD, insan Pers, serta undangan lainnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar