Marak APK Caleg Dipaku di Pohon, Warga Sebut Bawaslu Karo Tutup Mata dan Telinga

Karo1860 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Meski sudah banyak keluhan warga Kabanjahe terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) dan DPD yang melanggar aturan, namun Bawaslu Kabupaten Karo dan jajarannya bergeming dan belum melakukan penindakan.

Spanduk dan banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan protokol sampai permukiman warga di Kota Kabanjahe dan Berastagi, Merdeka, Dolat Rayat, Tigapanah, Merek, Tigabinanga, Payung, Tiganderket, Munte serta sejumlah kecamatan lainnya.

Salah satunya di Jalan Pahlawan, depan Sekolah Sint Yoseph, Jalan Letnan Rata Peranginangin, Jalan Mariam Ginting, Jalan Letjen Djamin Ginting, Kabanjahe. APK mulai dari ukuran kecil hingga terbentang baliho caleg DPR RI yang cukup besar di antara pepohonan.

Berdasarkan pantauan Tim Liputan Pemilu Karosatuklik.com, Sabtu (23/12/2023) disejumlah lokasi di kota Kabanjahe dan Berastagi, para oknum caleg memasang APK ditempat yang jelas-jelas dilarang, seperti di jembatan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan taman kota seperti yang terlihat di sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten Karo.

Pemasangan APK telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 280 ayat 1 huruf g, Undang-undang 7/2017 menyebutkan: melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.

“PKPU ini mengatur tentang kampanye yang meliputi, pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, serta kampanye oleh pejabat negara, kampanye Presiden dan Wakil Presiden dan larangan kampanye.”

“Pemasangan paku ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan secara pelan-pelan menyebabkan pertumbuhan pohon kerdil dan mati,” terang Ferdy (38) warga Kabanjahe.

Kondisi itu bisa berdampak pada terganggunya estetika ruang terbuka hijau. Peserta Pemilu 2024 dianggap abai terkait persoalan lingkungan tersebut. Lagi pula, kata dia, caleg adalah calon pemimpin, harusnya sebagai panutan masyarakat taat pada hukum.

“Secara otomatis akan mempengaruhi ruang terbuka hijau dalam menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara,” sambungnya.

Padahal, untuk menertibkan semua APK, spanduk, banner dan baliho yang menempel di pohon penghijauan kota, sudah jelas aturannya, namun bisa kita saksikan pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan bukannya berkurang justru makin menjamur akibat Bawaslu Kabupaten Karo terkesan mendiamkannya, pura-pura tidak melihat dan mendengar sorotan masyarakat.

Seperti diketahui, pelaksanaan masa kampanye berlangsung selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari sudah mengingatkan para peserta Pemilu terkait larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Selama masa kampanye, peserta pemilu diminta untuk melakukan kampanye sesuai dengan prinsip pendidikan politik dan partisipasi pemilih, sehingga Proses tahapan kampanye dapat berjalan aman dan kondusif.

Pada Pemilu 2024, alat peraga kampanye bisa berupa reklame, spanduk, dan umbu-umbul. Selain itu, aturan untuk alat peraga tahun ini berbeda, salah satunya adalah tidak adanya aturan ukuran terhadap alat peraga kampanye.

Dilansir dari laman Bawaslu RI, alat peraga kampanye secara umum dilarang dipasang di beberapa tempat berikut:

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. Gedung milik pemerintah;
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
  7. Halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada pihak resmi dari Bawaslu Kabupaten Karo, Kesbang Pol dan Sat Pol PP Kabupaten Karo yang bisa dikonfirmasi dan dimintai keterangan. (R1)

Baca Juga:

  1. Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024, Bupati Karo: Esensi Pengawasan Untuk Melahirkan Pemimpin yang Berintegritas
  2. Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar
  3. Komisi II DPR Sepakat Pagu Anggaran 2024 KPU Rp 28 T dan Bawaslu Rp 11 T
  4. Jajaran Bawaslu Diingatkan Jangan Ragu Copot Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
  5. Baliho dan Spanduk Bacaleg Makin Ramai, Bawaslu Ingatkan Jangan Langgar Hal Ini