Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sungguh keterlaluan seorang oknum pendidik, yang harusnya memberi contoh dan teladan, namun justru memberikan hal yang buruk kepada siswa.
Peristiwa memalukan tersebut dialami siswi kelas XII SMA Negeri I Kabanjahe. Sayangnya, Kepala Sekolah Eddyanto Bangun S.Pd, M.Si, tidak peka akan kejadian yang tidak bisa ditolerir itu karena dilakukan seorang pendidik. Buktinya, hingga empat bulan tidak ada respon cepat dari Kepala Sekolah.
Namun, karena terus menjadi perbincangan hangat orang tua hingga sejumlah kalangan, hal busuk tersebut akhirnya tercium media.
Begitu menggelinding kasus tersebut ke meja Kepala UPT Wilayah Cabang IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman, S.Sos, M.AP, dengan gerak cepat melakukan kordinasi langsung memberhentikan MP guru bidang studi Kimia tidak boleh mengajar atau masuk ke SMA Negeri I Kabanjahe sebagai bentuk hukuman atas kelalaiannya mengabaikan etika.
“Mulai tanggal 18 Januari 2024, oknum MP diberhentikan sebagai guru pendidik di SMA Negeri I Kabanjahe dan ditarik ke dinas pendidikan cabang wilayah IV untuk dilakukan pembinaan,” tegas Salman Kepala Cabang wilayah IV Kamis, (18/1/2024) di ruang kerjanya Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.
Selain diberhentikan, pihaknya juga telah membuat surat perjanjian tertulis dengan keluarga siswi yang ditandatangani oleh MP sebagai bentuk bagian dari hukuman tambahan.
Tindakan cepat yang dilakukan kepala wilayah cabang IV itu mendapat apresiasi dari orang tua siswa dan kalangan guru di sekolah tersebut
“Kami sebagai orang tua siswa sangat berterima kasih sekali kepada kepala cabang wilayah IV yang membawahi SMA Negeri I Kabanjahe karena cepat tanggap dan menyelesaikan masalah, sehingga rasa traumatik anak-anak kami segera pulih kembali dan mereka dapat belajar dengan tenang memiliki rasa nyaman,” simpul Ngadi Sitepu yang mengaku anaknya sekolah di SMA yang menjadi kebanggaan warga Kabupaten Karo itu.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kelakuan yang tidak wajar itu dilakukan MP terhadap siswi kelas XII pada bulan September 2023 lalu. Namun anehnya MRP masih tetap bebas mengajar tanpa sedikitpun merasa bersalah atau menunjukan rasa penyesalan atas tindakan yang sangat tidak beretika tersebut.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe Edianto Bangun, yang selalu menugaskan Wakasek kurikulum,Tamariska Berseba Br Ginting,S.Pd di salah satu ruangan sekolah tersebut, Rabu (17/1/2024) menerangkan pihak sekolah masih membiarkan MP masuk sekolah menunggu yang bersangkutan dapat sekolah tempat mengajar di luar Kabupaten Karo.
Dilihat di Wikipedia, SMA Negeri 1 Kabanjahe atau SMANSAKA, dulunya dikenal sebagai SMA Rumpun Bambu sampai sekarang tetap menjadi SMA terbaik di tingkat Kabupaten Karo.
Gedung sekolah diresmikan oleh Letjen TNI Djamin Ginting (saat itu masih berpangkat Kolonel), dan beberapa gedung saat ini masih berdiri kokoh sejak sekolah ini didirikan pada tahun 1961. Alumni sekolah vaforit itu sudah banyak yang berhasil menjadi Bupati, kepala dinas, hakim, jaksa, Polri, TNI, pengacara, hingga menjadi orang penting disejumlah praktisi profesi, pejabat swasta maupun pejabat pemerintah di Indonesia. (R1)
Baca Juga:
- SMAN 1 Kabanjahe dan FP3K Gelar Seminar “Literasi Dalam Genggaman Remaja”
- Tingkatkan Budaya Literasi Membaca, Bupati Cory Sebayang Resmikan Pojok Baca Taman Kota Kabanjahe
- Bupati Cory Sebayang Hadiri SMANSAKA Education Expo 2023
- SMA Negeri Terbaik Kabupaten Karo, Masuk TOP 1000 Sekolah LTMPT, Berapa Peringkatnya?
- Beasiswa LPDP 2024 Tahap Pertama Dibuka, Buruan Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Komentar