Jakarta, Karosatuklik.com – Plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah nomor unik yang terdapat di setiap kendaraan yang berfungsi sebagai identitas hingga status pemilik kendaraan.
Di Indonesia, plat nomor memiliki kode huruf tertentu yang menunjukkan wilayah registrasi kendaraan, seperti B untuk Jakarta, D untuk Bandung, hingga BK untuk wilayah Sumatera Utara.
Namun, selain plat nomor yang umum digunakan masyarakat, ada pula plat dengan kode DD dan CC yang sesekali terlihat di jalan raya.
Lantas, apa arti plat nomor CD dan CC, sertai siapa yang berhak menggunakannya? Berikut penjelasannya:
Dasar Hukum Plat CD dan CC

Penggunaan plat nomor CD dan CC di Indonesia memiliki dasar hukum yang tercantum di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, plat nomor dengan kode CD dan CC digunakan untuk kendaraan milik perwakilan negara asing (PNA), termasuk perwakilan diplomatik dan perwakilan konsulen.
Arti plat CD sendiri adalah singkatan dari Corps Diplomatique atau Korps Diplomatik. Biasanya, plat ini digunakan oleh PNA alias duta besar yang berdinas di Indonesia.
Sementara plat CC merupakan singkatan dari Corps Consulaire atau Korps Konsulat, yang artinya bisa digunakan oleh para duta besar negara asing, konsul, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Dengan demikian, plat nomor CD dan CC di jalan raya menandakan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dalam kategori khusus yang berkaitan dengan perwakilan asing, bukan kendaraan pribadi biasa.
Tidak hanya itu saja, Menurut Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa kendaraan plat CD dan CC dibebaskan dari pajak dan bea cukai, termasuk pajak kendaraan.
Mengenal Arti Pelat Nomor ZZ dan MA

Selain CD dan CC, masih ada sejumlah pelat nomor unik yang bersebaran di Indonesia, beberapa di antaranya adalah pelat nomor ZZ dan MA.
Plat nomor kendaraan MA adalah plat khusus untuk kendaraan dinas milik Mahkamah Agung (MA) dan lingkungan badan peradilan di bawahna.
Kebijakan plat nomor khusus Mahkamah Agung (MA) dituangkan dalam Surat Korlantas Polri Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025
Plat MA bukan plat nomor untuk kendaraan pribadi milik hakim atau pegawai pengadilan. Penggunaannya ditujukan bagi kendaraan dinas negara, termasuk kendaraan pinjam pakai dari instansi lain dan kendaraan sewaan resmi, dengan pengajuan yang harus mendapat rekomendasi Sekretaris Mahkamah Agung.
Kebijakan ini bertujuan memperjelas identitas kendaraan dinas, memudahkan pengawasan internal, serta mendukung pengamanan pejabat dan pelaksanaan tugas peradilan.
Plat nomor ZZ merupakan kode khusus yang digunakan pada kendaraan dinas pejabat tertentu di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah, TNI, dan Polri.
Kode ini menggantikan plat nomor khusus berakhiran RF dan QH yang tidak lagi diterbitkan sejak November 2023.
Berbeda dari plat nomor biasa, plat ZZ hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas yang memenuhi persyaratan, bukan kendaraan pribadi.
Penggunaannya juga tidak memberikan hak istimewa di jalan raya. Pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan ganjil-genap yang berlaku.
Kode huruf setelah ZZ menunjukkan kategori instansi yang menggunakan kendaraan tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut arti dan peruntukan masing-masing kode plat ZZ.
ZZH: Kendaraan dinas kementerian/lembaga pemerintah
ZZS: Kendaraan dinas pejabat sipil tertentu di kementerian/lembaga
ZZP: Kendaraan dinas Polri
ZZT: Kendaraan dinas Mabes TNI
ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
Kode Negara Plat Nomor CD dan CC

Susunan plat nomor CD dan CC terdiri atas kode CD atau CC, kode negara atau organisasi internasional, serta nomor urut registrasi.
Sebagai contoh, plat nomor CD 12 01 menunjukkan kendaraan korps diplomatik dengan kode negara 12, yang diperuntukkan bagi perwakilan Amerika Serikat di Indonesia, dan nomor urut registrasi 01.
Berikut daftar kode negara dan organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: (R1/Inilah com)













Komentar