Menkumham: Penegakan HAM Dimulai dari Penguatan Pendataan Kelompok Marginal

Nasional481 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penegakan hak asasi manusia (HAM) untuk seluruh masyarakat dimulai dari penguatan sistem pendataan kelompok rentan dan marginal sebagai basis kebijakan afirmasi.

Kelompok rentan dan marginal harus dipastikan dapat menikmati kualitas tertinggi HAM. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Yasonna mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap berkomitmen melaksanakan berbagai program pemajuan HAM. Dukungan terhadap pelaksanaan penghormatan, penegakan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, tetap menjadi prioritas.

Komitmen inilah yang terus mendorong Kemenkumham mengambil peran utama melalui ragam kebijakan dan program. Misalnya, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Kabupaten/Kota Peduli HAM, Indeks Pembangunan HAM, dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kemudian, mekanisme pengaduan dan penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM agar warga negara dapat merasakan secara langsung manfaat dari kebijakan dan program tersebut.

Peringatan Hari HAM Sedunia mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”. Kemenkumham memastikan pembangunan Indonesia tidak akan meninggalkan siapa pun. Yasonna mengatakan tema itu dipilih oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Merefleksikan hak setiap manusia adalah sama, baik martabat, kebebasan dan keadilan,” kata Yasonna.

Ia menyatakan HAM menjadi amanat yang tidak terpisahkan sehingga membangun kesadaran akan pentingnya penjaminan kehidupan yang manusiawi bagi setiap warga negara.

“Kesadaran mendalam bahwa tanpa upaya negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkannya, HAM hanya akan menjadi goresan hitam di atas kertas putih,” kata Yosanna.

Pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022, beberapa penghargaan akan diberikan oleh Kemenkumham sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan hak asasi manusia.

Adapun penghargaan tersebut akan diberikan kepada enam menteri dan pimpinan tinggi lembaga negara, 12 gubernur, 177 bupati/wali kota, 10 kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta 10 unit kepala Unit Pelaksana Teknis.

“Dengan berbagai tantangan yang saat ini masih kita hadapi dalam upaya penegakan HAM, pada tanggal 9 November tahun ini, pemerintah Indonesia telah mendapatkan berbagai apresiasi dari masyarakat internasional dalam sidang Universal Periodical Review di Jenewa, Swiss,” imbuh Menkumham. (BeritaSatu)

Baca juga:

  1. Setuju Pembahasan RKUHP tapi Walk Out saat Paripurna, Menkumham Pertanyakan Sikap PKS
  2. Menkumham Tegaskan 3 Hal Untuk Capai Keberhasilan Hukum dan HAM
  3.  Kemenkumham Catat 2 Rekor MURI pada Lomba Esports
  4. Menkumham RI Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest Kepada Dirjen WIPO
  5. Kemenkumham Resmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara