MK Bantah Kebocoran Putusan Terkait Sistem Proporsional Pemilu

Nasional16396 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, membantah terkait adanya dugaan kebocoran informasi putusan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-undang (UU) Pemilu.

“Dibahas saja belum,” kata Fajar, ketika dihubungi, Senin (29/5/2023).

Ia mengatakan, hingga saat ini putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Ia menuturkan, berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, dikatakan dia, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (Inilah.com)

Komentar