Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres dan cawapres.
“Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada wartawam di Gedung MK, Jakarta Pusat Selasa (3/10/2023).
Anwar sendiri enggan menjelaskan apakah MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait gugatan tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu.
“Rahasia. Jadi ya tunggu aja,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait putusan gugatan tersebut memakan waktu yang panjang, Anwar menegaskan MK tak bisa diintervensi.
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, siapapun,” tegasnya.
Sebelumnya, ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu digugat ke MK.
Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023. (BeritaSatu)
Komentar