Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Resmi Stop Ekspor Batu Bara

Nasional1588 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini untuk mengamankan persediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) meminta pemenrintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA batu bara DMO (domestik market obligation) dengan harga internasional.

“Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri,” ujar Ketua Umum Aspebindo Anggawira dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).

Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Resmi Stop Ekspor Batu Bara
Lokasi tambang batubara PT. Bayan Resources Tbk, di Bukit Bayan, Kalinatan Timur, Jumat 30 April 2010. Globe Asia Photo/ Mohammad Defrizal

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga DMO batu bara sebesar USD70/ton. Harga tersebut jauh di bawah harga batu bara acuan (HBA) yang pada Desember 2021 telah mencapai USD159,79/ton. Sepanjang tahun 2021, harga batu bara terus meningkat, bahkan sempat mencapai USD215,01/ton pada November 2021.

Menurut Aspebindo, kestabilan kondisi pasar batu bara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan dalam jangka panjang. Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, pengusaha khawatir hal ini akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional.

“Harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang,” tegasnya.

Terlepas dari itu, kata dia, Aspebindo mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Aspebindo Muhammad Arif menambahkan, diperlukan wadah komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha agar kelangkaan batu bara tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami memahami ini ada kaitannya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, di samping itu kemungkinan komitmen pasokan kontrak batu bara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan.”

“Seharusnya PLN mengutamakan kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN existing,” ujarnya. (iNews.id)