Kabanjahe, Karosatuklik.com – Perusakan pagar milik Elman Ramos Girsang S.Sos, di desa Tongging Kecamatan Mereka Kabupaten Karo akhirnya berbuntut panjang. Pagar yang berada di lokasi tanah yang lajim disebut Ramos Horbingan diduga dirusak mengunakan alat berat (beko) milik Laswan Munthe, atas suruhan Mangadi Sipakkar DKK, Jumat (28/5/2021).
Atas perbuatan mereka (Mangadi Sipakkar), saya laporkan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Seksi Umum Galung, Rabu (9/6/2021).
Hal ini diungkapkan Elman Ramos Girsang di halaman DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe. Dijelaskan Ramos, perusakan pagar yang dilakukan oleh Mangadi Sipakkar adalah perbuatan melawan hukum di Negara ini.
Kenapa tidak, kasus perdata diantara kami telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sesuai nomor 18/PDT.G/2017/PN/Kbj.
Masih Dalam Proses Hukum
Ramos Girsang jujur mengakui, Mangadi Sipakkar telah menang di PN Kabanjahe, PT Medan bahkan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, imbuh Ramos Girsang, selaku warga negara yang taat hukum, harus dipahami bahwa kasus tanah tersebut masih dalam proses hukum yang artinya belum ada Penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kabanjahe dan masih ada upaya hukum yang lain yaitu Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu, proses hukum harus dihormati semua pihak, lontarnya.
Nah, ini yang saya sesalkan, kenapa tiba tiba Mangadi Sipakkar melakukan perusakan pagar dan tembok di objek terpekara itu, hal ini sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tindak pidana perusakan barang yang sanksi pidananya dalam Pasal 406 ayat (1) Kitap Undang-undang Hukum Pidana, sebutnya.
“Saya mohon, Bapak Kapolres Tanah Karo, bisa menelaah kasus ini dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum terjadi konflik horizontal di lapangan,” harapnya.
Jangan Main-mainkan Hukum
Menang kalah dalam suatu perkara itu sudah hal biasa, tapi saya minta jangan ‘main mainkan’ hukum terutama dalam kasus perusakan pagar ini karena bisa nanti berakibat vital, kecamnya.
Terpisah, Kepala Desa Tongging Jhonson Simarmata, ketika dikonfirmasi melalui selulernya, menjelaskan, setahu saya, diantara Ramos Girsang dan Mangadi Sipakkar masih dalam status berperkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe, katanya.
Jadi diantara mereka saya kurang paham apa pokok permasalahnnya, yang saya dengar itu tadi, masih dalam berperkara di pengadilan. “Tapi secara Pemerintahan Desa saya tidak mengetahui,” ungkap Jhonson Simarmata.
Lanjutnya, siapa yang menang dan kalah hingga sekarang belum saya ketahui, karena pihak dari pengadilan belum ada saya terima berupa surat penetapan dari terkait, jelasnya. (R1)