Pakar Hukum: Loloskan Pegawai KPK Gagal TWK Buka Potensi Impeachment

Politik783 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sikap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dinilai tepat dengan menegaskan proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui wawasan kebangsaan (TWK) dan bela negara.

Pasalnya meloloskan 75 orang yang gagal seleksi membahayakan Presiden Jokowi karena membuka ruang impeachment.

“KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku. Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera berhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara,” ujar Pakar Hukum Romli Atmasasmita

kepada Media Indonesia, Minggu (29/8/2021).
Menurut dia, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi ASN merupakan sebuah kekeliruan. Ketika dipenuhi, akan berdampak buruk bagi pemerintahan sebab Presiden Jokowi dapat di-impeachment.

“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment karena Presiden Jokowi melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN dan telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” paparnya.

Loloskan Pegawai KPK Gagal TWK Buka Potensi Impeachment

Menurut Romli, keinginan 75 pegawai KPK yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN yang digawangi Novel Baswedan (NB) bentuk inkonsistensi. Sebab mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai namun saat ini meminta diangkat langsung menjadi ASN.

“Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya Moeldoko menyebut KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden Joko Widodo dalam TWK. Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.

Moeldoko meminta publik berhenti menarik Presiden Jokowi dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK. Pun posisi Kepala Negara bukan berarti berkewajiban menangani secara langsung atas seluruh persoalan di negara ini.

Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi. Sikap itu lebih dari sebuah jargon yang dapat dibuktikan sejak awal Jokowi menjadi Presiden.

Pegawai yang gagal dalam alih fungsi status kepegawaian di KPK meminta Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman untuk diluluskan. Alasannya seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan. (MediaIndonesia)

Baca juga: Sudahi Praduga Tak Konstruktif pada KPK, Moeldoko: Ini Sudah Final

Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Wewenang Ombudsman soal Maladministrasi TWK KPK

Baca juga: Berawal dari Koin, Begini Canggihnya Gedung KPK