Tigapanah, Karosatuklik.com – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tigapanah mulai membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Tigapanah yang juga Kordiv SDMO, Rencana Ginting bersama anggotanya, Ingan Sip Sembiring (Kordiv P3S), dan Prima Conelius Tarigan (Kordiv HP2H), Minggu (22/9/2024).
Perekrutan Pengawas TPS pada pilkada serentak di Kecamatan Tigapanah sebanyak 61 orang yang tersebar di 29 desa sesuai dengan jumlah TPS pada Kecamatan tersebut, sehingga setiap TPS akan ada satu pengawas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan sesuai aturan dan regulasi,” ujarnya.
“Panwaslu Tigapanah telah mengumumkan pendaftaran beserta tahapan dan ketentuan persyaratan rekruitmen PTPS Pilkada serentak 2024. Calon PTPS di antaranya disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana. Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan berdomisili di Kecamatan Tigapanah,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Tigapanah yang juga Kordiv SDMO, Rencana Ginting bersama anggotanya, Ingan Sip Sembiring (Kordiv P3S), dan Prima Conelius Tarigan (Kordiv HP2H).
“Kami mengajak masyarakat untuk bergabung agar mengambil bagian dalam menjaga demokrasi kita, sehingga integritas, kejujuran dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karo, khususnya di Kecamatan Tigapanah dapat berjalan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan,” ajaknya.
Tugas Pengawas TPS :
Lebih rinci disebutkan, tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a, b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri, dan Pegawas Tempat Pemungutan Suara.
Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Tahapan Pendaftaran PTPS:
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024);
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024);
- Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024);
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024);
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (1-10 Okt 2024);
- Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024);
- Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024);
- Wawancara (12 -22 Oktober 2024);
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024);
- Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024);
- Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024). (R1)
Baca Juga:
- Pilkada Karo 2024: KPU Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
- Pilkada Karo 2024, Panwaslu Tigabinanga Rekrut Pengawas TPS
- Bawaslu Sumut Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024