Pilkada Karo 2024, Panwaslu Tigabinanga Rekrut Pengawas TPS

Karo3715 x Dibaca

Tigabinanga, Karosatuklik.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigabinanga resmi membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Perekrutan petugas pengawas TPS tersebut telah dibuka sejak tanggal 12 September kemarin oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Karo.

Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Tigabinanga Muliadi Sebayang didampungi Mahna Arta Pinem dan Guna Darma Sebayang, Minggu (22/9/2024).

Menurut Muliadi Sebayang, perekrutan PTPS Kecamatan Tigabinanga pada Pilkada serentak 2024 ini sebanyak 38 petugas yang tersebar di 38 TPS di 20 desa se-Kecamatan Tigabinanga harus memenuhi keterwakilan perempuan 30%, ujarnya.

Disamping itu, imbuh dia, calon PTPS harus berintegritas dan tak terafiliasi partai politik maupun tim sukses calon kepala daerah.

Posisi ini, lanjut Muliadi Sebayang memberikan kesempatan kepada seluruh putra dan putri terbaik Kecamatan Tigabinanga yang memenuhi syarat untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya potensi dugaan pelanggaran dan sebagainya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024.

“Kita akan rekrut PTPS untuk Pilkada serentak 2024. Setiap TPS satu orang,” tandasnya.

Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024 mendatang sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Fungsi Pengawas TPS

“Pengawas TPS berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tempat pemungutan suara. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan,” sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Tigabinanga Muliadi Sebayang didampungi Mahna Arta Pinem dan Guna Darma Sebayang.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS:

  1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
  4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
  5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Kewajiban Pengawas TPS:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
  3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Pengawas TPS

  1. Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
  2. Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
  3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara.
  4. Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  6. Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pemilihan 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas. (R1)

Baca Juga:

  1. Bawaslu Kabupaten Karo Hadiri Rakor Penerapan SPIP Terintegrasi di Bali
  2. Bawaslu Sumut Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
  3. Bawaslu Kabupaten Karo Lantik Panwaslu 17 Kecamatan, Bupati Cory Sebayang: Kawal Pilkada 2024!

Komentar