Paripurna DPRD Karo: Cory Sebayang Sampaikan Nota Penjelasan atas 5 Ranperda

Karo1681 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang sampaikan nota penjelasan atas 5 (lima) Ranperda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo, di Gedung DPRD setempat Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis, (07/10/2021) dimulai Pukul 13.00 WIB.

Adapan ke lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Ranperda tentang Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Jasa Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah.

‘Penyakit Molor’

Rapat paripurna DPRD Kabupatrn Karo sepertinya sudah terbiasa dengan waktu molor. Artinya, rapat-rapat yang digelar sudah terbiasa dengan ketidaktepatan waktu sesuai undangan rapat.

Kali ini juga molor lagi sekitar 3 jam. Sesuai kesepakatan seyogianya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun karena belum korumnya kehadiran anggota dewan yang terhormat paripurna dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu serta dihadiri 25 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo.

Juga hadir perwakilan unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.

“Dasar penyusunan Ranperda ini adalah Undang- undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” beber Cory pada penjelasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan Cory lagi, Ranperda tentang Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Jasa Umum dasar penyusunannya adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Begitu juga dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Usaha disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambah Cory Sebayang.

Dijelaskan Cory lagi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah didasari oleh Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ranperda Inovasi Daerah

Ranperda tentang Inovasi daerah disusun berdasarkan, perintah Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang – undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, papar Cory Sebayang.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo sekali lagi mengucapkan terimakasih. Juga kami mengharapkan kita dapat bersinergi secara bersama-sama melakukan pengkajian pembahasan dan penyempurnaan atas materi Ranperda ini. Semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah,” sebut Cory Sebayang. (R1)