Pelanggaran Pemilu: Jenis-jenis, Pencegahan dan Penanganannya

Nasional851 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Apa saja pelanggaran Pemilu? Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tak jarang terdapat adanya sebuah pelanggaran terjadi. Untuk itu, maka diperlukan pula adanya upaya pencegahan dan penanganan terhadap tindakan pelanggaran Pemilu.

Lantas apa yang dimaksud dengan pelanggaran Pemilu itu? Apa saja jenis-jenis pelanggaran Pemilu? Bagaimana aturan untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu? Simak penjelasannya berikut ini.

Tentang pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.

Temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Laporan pelanggaran Pemilu adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu:

Melansir situs Bawaslu, selain berdasarkan temuan dan laporan Bawaslu, laporan pelanggaran Pemilu juga bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Bagaimana cara pelaporan pelanggaran Pemilu? Laporan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran Pemilu.

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), terdapat 3 jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, dan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Berikut ini penjelasannya:

Jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan Penanganannya:

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu.

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Menurut PerBawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Adapun dalam Pasal 4 disebutkan pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu
  2. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu
  3. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Komentar