Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ganda Nainggolan (27) disidang atas kasus pembunuhan seorang pengusaha di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Melky Refanta Peranginangin (32), pria yang ditemukan terkubur dengan kondisi tanpa busana di Kabupaten Karo. Dalam kasus ini, terdakwa dituntut pidana mati.
“Dituntut pidana mati,” kata Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Dona mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (17/6). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menuntut menyatakan terdakwa Ganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.
Dalam dakwaan primair JPU itu dijelaskan pembunuhan itu terjadi di pekuburan muslim Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Senin (15/9/2025) malam.
Kejadian berawal pada Minggu (14/9) sekira pukul 14.30 WIB di depan Koramil 04/Simpang Empat, Desa Ndokum Siroga. Saat itu, terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jaminan sepeda motornya.
Korban pun meminjamkan uang sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu selama 7 hari kepada terdakwa. Jaminannya adalah sepeda motor pelaku. Lalu, pada 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, istri terdakwa menanyakan alasan pelaku tidak pergi bekerja. Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya tengah sakit perut.
Istri terdakwa lalu meminta agar pelaku segera mengembalikan motor yang digadaikannya ke korban itu. Sebab, istri terdakwa mengaku kelelahan pulang dan pergi kerja ke gudang wortel karena tidak ada motor.

Mendengar hal itu, terdakwa pun langsung berpikir untuk membunuh korban. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa meminjam satu bilah parang dan mengambil 1 potong kayu untuk membuat alat pukul berbentuk pemukul bola kasti. Pelaku pun menyimpannya di depan rumah.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa meminjam cangkul serta sekop warga. Lalu, pelaku pergi menuju kawasan perladangan Seledang dan membuat lubang dengan lebar 80 cm, serta panjang dan kedalaman 1,5 meter.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali pergi ke persimpangan perladangan Seledang itu dengan membawa alat berbentuk pemukul bola kasti yang sebelumnya dibuatnya. Alat itu lalu disembumyikan pelaku di semak-semak.
Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa meminjam motor korban untuk menjemput istrinya ke Desa Surbakti.
Saat bertemu, istri terdakwa menanyakan soal motor siapa yang dibawa pelaku itu. Selain itu, istri pelaku juga kembali menanyakan soal keberadaan motor mereka. Namun, terdakwa tak menjawab pertanyaan istrinya itu.
Setelah mengantar istrinya, terdakwa meminta uang kepada istrinya. Istri terdakwa pun memberikan uang Rp 100 ribu.
Pada saat yang bersamaan, istri terdakwa meminta terdakwa agar segera mengembalikan motor mereka.
Sekitar pukul 19.57 WIB, terdakwa pun mengembalikan motor korban. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa menemui korban yang saat itu sedang bersama sejumlah warga lainnya di salah satu warung.
Korban pun menanyakan kenapa muka terdakwa sedang cemberut. Lalu, korban menawarkan lagi uang pinjaman ke pelaku sebesar Rp 1 juta. Pelaku mengiyakannya.
Usai mengirim uang Rp 1 juta itu, korban kembali mengirimkan uang Rp 950 ribu. Namun, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 6 juta ke korban pada hari Minggunya.
Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah mempunyai uang untuk membayar utangnya. Pelaku pun mengajak korban untuk menjemputnya ke rumah.
Namun, sebelum ke rumah pelaku, keduanya sempat pulang ke rumah untuk mengambil motor pelaku. Lalu, saat melintasi kawasan perladangan Seledang, terdakwa menanyakan soal perutnya yang kerap sakit sast buang air kecil. Korban pun mengatakan bahwa itu karena pelaku sering menahan buang air kecil itu.
Setelah itu, terdakwa pun berhenti di areal perladangan itu dengan modus ingin buang air kecil.
Terdakwa pun menuju semak-semak untuk mengambil pemukul bola kasti yang telah disiapkannya.
Pelaku pun berjalan mendekati korban yang saat itu sedang bermain telepon seluler.
Lalu, pelaku langsung memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tongkat hingga membuat korban terjatuh dari atas sepeda motor.
Terdakwa pun secara berulang-ulang memukul kepala dan wajah korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku menarik tubuh korban hingga membuat baju korban terlepas. Lalu, pelaku membalikkan tubuh korban hingga membuat celana korban terlepas.
Kemudian, terdakwa menarik kaki korban ke atas bahu dan menyeret korvan ke lubang. Lalu, pelaku pun mengambil 1 cincin emas, 1 cincin suasa bermata berlian, dan 1 cincin emas di jari tangan korban.
Setelah itu, pelaku mendorong tubuh korban ke dalam lubang. Terdakwa kemudian turun ke dalam lubang dan menusukkan sekop ke kepala serta wajah korban sebanyak 2 kali untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
Terdakwa kemudian menarik 1 kalung emas dari leher korban dan mengubur tubuh korban.
Namun, sebelum selesai mengubur tubuh korban, sekop patah sehingga terdakwa pergi ke rumah mengambil cangkul.
Lalu, pelaku kembali ke kawasan perladangan Seledang itu melanjutkan mengubur tubuh korban.
Terdakwa kemudian meletakkan goni untuk menutupi tanah tersebut. Setelah itu, terdakwa berjalan ke arah motornya. Sebelum, pergi terdakwa mengambil uang tunai senilai Rp 500 ribu dan handphone di saku celana milik korban.
Lalu, terdakwa kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keluarga korban pun mencari keberadaan korban.
Keluarga sempat menanyakan kepada warga lain soal keberadaan korban.
Seorang warga pun menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat tengah bersama pelaku.
Adik korban pun menuju rumah ibu terdakwa di Desa Surbakti dan menanyakan soal pelaku.
Namun, orang tua korban menyatakan bahwa anaknya tidak ada di rumah itu. Bahkan, ibu korban mengaku anaknya juga dititipkan kepada ibunya karena tengah bertengkar dengan istrinya.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat jujur kepada istrinya bahwa dirinya telah membunuh korban.
Pelaku bercerita kepada istrinya bahwa dia telah gelap mata hingga akhirnya membunuh korban.
Terdakwa pun pergi melarikan diri. Singkat cerita, keluarga korban mencari jejak korban dan menemukan jasad korban terkubur di areal perladangan itu.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan adik korban, Melky terakhir terlihat pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban dijemput Ganda.
Namun, setelah itu, korban tak kunjung pulang ke rumah. Belakangan, jasad Melky ditemukan di areal pekuburan umum muslim yang biasa disebut Perladangan Seledang di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam.
Kejadian berawal pada Minggu (14/9) sekira pukul 14.30 WIB di depan Koramil 04/Simpang Empat, Desa Ndokum Siroga. Saat itu, terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jaminan sepeda motornya.
Korban pun meminjamkan uang sebesar Rp 3 juta dengan jangka waktu selama 7 hari kepada terdakwa. Jaminannya adalah sepeda motor pelaku.
Lalu, pada 15 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, istri terdakwa menanyakan alasan pelaku tidak pergi bekerja. Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya tengah sakit perut.
Istri terdakwa lalu meminta agar pelaku segera mengembalikan motor yang digadaikannya ke korban itu.
Sebab, istri terdakwa mengaku kelelahan pulang dan pergi kerja ke gudang wortel karena tidak ada motor.
Mendengar hal itu, terdakwa pun langsung berpikir untuk membunuh korban. Lalu, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa meminjam satu bilah parang dan mengambil 1 potong kayu untuk membuat alat pukul berbentuk pemukul bola kasti. Pelaku pun menyimpannya di depan rumah.
Ganda Nainggolan Peragakan 27 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky di Karo

Untuk mengingatkan kembali, Polres Karo juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Melky Refanta Perangin-angin (32), yang jasadnya ditemukan terkubur di areal perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada Kamis (23/10/2025).
Rekonstruksi berlangsung di tiga titik lokasi kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka, perladangan Seledang, dan kedai kopi di depan Indomaret Simpang Empat.
Sebanyak 27 adegan diperagakan, dan tersangka Ganda Nainggolan (27) memerankan sendiri seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Rekonstruksi pembunuhan berencana ini juga disaksikan keluarga korban dan kerabat, dengan penjagaan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat.
Suasana sempat tegang ketika warga sekitar melontarkan beberapa teriakan kepada pelaku yang mengenakan baju tahanan dan masker, namun Ganda tetap tenang selama proses berlangsung.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, SH yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Setelah proses ini, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. (R1/Dtc)
Baca Juga:













Komentar