Bahas 3 Draft Perbup, Pemkab Karo Fokus Tertibkan Parkir Liar dan Tingkatkan PAD

Karo2405 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) bertujuan untuk mereformasi tata kelola parkir dan ketertiban lalu lintas.

Aturan ini berfokus pada penataan kawasan parkir tepi jalan, transparansi pemungutan retribusi, penertiban parkir liar yang menyebabkan kemacetan, hingga digitalisasi sistem perparkiran agar lebih akuntabel dan mudah diawasi.

Hal itu disampaikan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, memimpin Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati di Ruang Rapat Rukun Sembiring Lantai II Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis (18/6/2026).

Turut hadir, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin A. Perangin-Angin, SH, M.Si, Kasat Lantas Polres Karo, AKP Andita Sitepu, S.H, M.H,
Kasat Intel Polres Karo, AKP Handel Sembiring, perwakilan perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan substansi peraturan guna memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draft regulasi yang dibahas.

Rapat tersebut membahas tiga rancangan Peraturan Bupati yang dinilai strategis dalam mendukung penataan lalu lintas dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yakni:

  1. Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Parkir
  2. Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  3. Peraturan Bupati Karo tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Draft Peraturan Bupati (Perbup) Karo tentang Penyelenggaraan Parkir disusun untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sebagai wajib retribusi daerah,” ujarnya.

Selain itu, jelas Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pelayanan parkir serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perparkiran guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karo.

“Sementara itu, Draft Peraturan Bupati Karo tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengembang maupun pelaksana pembangunan dalam melaksanakan kajian Andalalin,” sebutnya.

“Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengendalikan berbagai permasalahan lalu lintas yang dapat timbul akibat pembangunan maupun pengembangan pusat kegiatan, kawasan permukiman, serta infrastruktur di Kabupaten Karo,” tegas Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd.

Adapun Draft Peraturan Bupati Karo tentang Penguncian Roda dan Pemindahan Kendaraan Bermotor disusun sebagai langkah penegakan ketertiban lalu lintas.

“Melalui regulasi ini, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir pada lokasi yang dilarang dapat dikenakan tindakan berupa penguncian roda, penderekan, maupun pemindahan ke lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Pemerintah Kabupaten Karo berharap ketiga regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penataan transportasi daerah, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakt.

Catatan Redaksi:

Pembahasan Draft Peraturan Bupati (Perbup) diharapkan mampu menjadi jawaban dalam menertibkan kendaraan, mencegah kemacetan, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan di berbagai sektor lalu lintas

Melalui Perbup tersebut diharapkan sanksi administratif hingga pengembosan ban atau derek paksa bagi kendaraan bandel yang parkir sembarangan.

Seperti diketahui, banyak keluhan masyarakat terkait semerawutnya tata kelola perparkiran khususnya di sejumlah lokasi di Kota Kabanjahe dan Berastagi. Paling anyar yang menjadi sorotan di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe – Berastagi, banyak ditemukan parkir sembarang tempat sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.

Dengan merumuskan dan membahas aturan teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) diharapkan bisa menjawab tata kelola perparkiran yang selama ini menjadi sorotan.

Selain itu tentunya untuk mengatur estetika kota, serta memberikan sanksi tegas hingga berupa penguncian roda, penderekan, maupun pemindahan ke lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar