Pemilihan PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024 Didasari Atas Faktor Ini, Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Karo

Karo1864 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Seleksi Badan Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 direncanakan akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu, 20 November 2022.

Untuk itu calon pelamar PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024 perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi.

Selain itu, skema pembentukan badan Ad Hoc khususnya PPK akan terbagi menjadi 3 tahapan.

Tahapan tersebut terdiri dari seleksi administrasi, ujian tertulis (CAT) serta ujian wawancara yang nantinya akan dipimpin oleh KPU setempat.

Maka dari itu, bagi calon pendaftaran harus bisa lolos mengikuti seluruh rangkaian seleksi tersebut.

Akan tetapi, dalam proses pemilihan anggota. Terdapat faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan KPU dalam memilih anggota.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu.

Dalam peraturan pedoman tersebut dikatakan bahwa ada proses pertimbangan persyaratan untuk calon pendaftar PPK, PPS dan KPPS.

Seperti salah satunya latar belakang/komposisi yang terdiri sebagai berikut:

  1. Komposisi yang berasal dari Tokoh Masyarakat.
  2. Komposisi yang berasal dari Masyarakat Umum.
  3. Komposisi yang berasal dari Pelajar atau Mahasiswa.

Selain itu, komposisi yang menjadi bahan pertimbangan KPU yakni terdiri dari keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan.

Lebih lanjut selain latar belakang dan jenis kelamin, dalam proses pemilihan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tapi yang ini jangan dianggap sepele. KPU Kabupaten/kota juga akan mempertimbangkan keterampilan penggunaan Teknologi bagi setiap pelamar. Apalagi di era digitalisasi yang semakin massif sekarang ini.

Skil penguasaan teknologi sangat penting bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tentunya juga selain penguasaan materi Undang-undang Kepemiluan.

Maka dari itu bagi anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai Tim Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 diusahakan memenuhi kategori tersebut.

KPU Kabupaten Karo

Menyikapi hal itu, Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menjelaskan, pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karo sebentar lagi dibuka, ujarnya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Minggu (20/11/2022) Pukul 12.00 WIB di Kabanjahe.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya,” sambung Gemar Tarigan yang saat itu didampungi Sekretaris KPUD Karo, Drs Ahmad Jon Sikumbang MH.

SIAKBA

Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,” jelasnya.

Lanjut dia, Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, “SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc,” paparnya.

Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Untuk itu, KPUD Kabupaten Karo akan menggelar sosialisasi tahapan Pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) kepada insan pers se-Kabupaten Karo maupun elemen masyarakat lainnya pada Senin (21/11/2022) Pukul 10.00 WIB di hotel Suite Pakkar Jalan Lerjen Jamin Ginting Berastagi. (R1)

Baca juga:

1. Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, Pemkab Karo Ajak Pemilih Pemula

2. Gelar Sosialisasi SIAKBA, KPU Karo Beri Perhatian Khusus Penyandang Disabilitas

3. KPU Karo Ajak Insan Jurnalis Berperan Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih

4. Kursi DPRD Karo Jadi 40 di Pileg 2024, Simak Penjelasan Ketua KPUD Gemar Tarigan

5. Sosok Pemimpin Seperti Apa yang Diinginkan Dalam Pilkada Karo 9 Desember 2020 Catatan : Robert Tarigan, SH