Berastagi, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Media Massa dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020, Jumat (20/11/2020) di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi.
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST meminta para insan jurnalis untuk turut berpartisipasi mencerdaskan pemilih dalam menetukan pilihannya. “Pemberitaan yang objektif, terverifikasi dan mengedukasi serta sesuai kode etik jurnalistik, diyakini sebagai bagian dari kesuksesan Pilkada,” katanya.
Menurut Gemar Tarigan, pemberitaan yang baik dan benar, sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, tentunya memudahkan masyarakat dalam memilah mana berita yang sesuai fakta, falid dan bisa dipertanggungjawabkan atau hoax dalam konteks Pilkada. “Sehingga kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu konflik vertical dan horizontal dilapangan dapat terminimaslisir,” sebutnya.
Sementara Komisioner KPU Karo Devisi Sosialisasi, Dewi A Susanti didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan, Anwar Tarigan, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rikardo Sitepu, dalam paparannya menjelaskan sejumlah aturan dan larangan dalam tahapan Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tambah Dewi, pada intinya ada tiga indikator dalam Pilkada, yakni penyelenggara (KPU dan Bawaslu), peserta Pilkada (paslon/calon bupati dan wakil) dan pemilih yang termasuk di dalamnya wartawan.
Ketiga indikator ini memiliki peran satu sama lain yang terintegritasi untuk menjadikan masyarakat pemilih menjadi cerdas. Seperti dalam memberikan informasi seputar pelaksanaan debat ke dua yang akan di gelar Minggu,(22/11/2020), pukul 19.00 sampai 21.30 WIB mendatang, yang di siarkan secara langsung oleh salah satu TV swasta.
Sedangkan anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Silitonga yang hadir dalam acara itu mengatakan, pemberitaaan visi-misi paslon khususnya paska debat, penting untuk diberitakan di media massa, agar masyarakat pemilih tidak senantiasa menganut paham politik transaksional.
“Bercermin pada data Pilkada Karo tahun 2010, minat pemilih ke TPS hanya sekitar 66 persen. Tahun 2015 sekitar 68 persen. Sementara Pilkada kali ini KPU Pusat menargetkan Target Nasional pada angka 77,5 persen,” ungkap Benget.
Membumikan Perubahan Perilaku Cegah Klaster Pilkada
Bertepatan Pilkada yang digelar di tengah Pandemi Covid-19, Benget Silitonga meminta kolaborasi dan partisipasi banyak pihak khususnya media massa untuk ikut memberitakan edukasi serta membumikan perubahan perilaku menjadi budaya baru. Sehingga klaster baru penularan Covid-19 di tingkat KPU, KPS, KPPS, palson, tim sukses, sempatisan dan pemilih dapat terminimalisir, terangnya.
“Untuk mencegah klaster baru pada hari H, pihak KPU akan menerapkan protokol kesehatan pada saat pencoblosan yaitu, pada C6 surat pemberitahuan yang di berikan kepada pemilih di buat jadwal atau waktu datang ke TPS, untuk mengurangi kerumunan di mana satu TPS hanya di isi 500 pemilih yang sebelumnya 800 pemilih, sehingga di Kabupaten Karo terjadi penambahan TPS menjadi 927 TPS,” tutur Benget Silitonga.
Dikesempatan itu, Benget Silititonga juga mengingatkan pemilih yang datang ke TPS, supaya memakai masker dan membawa alat tulis masing masing untuk tanda tangan,sebelum masuk ke TPS. Para pemilih di wajibkan mencuci tangan dan di periksa suhu tubuhnya dengan menggunkan alat thermo gun.
“Selain itu, pihak penyelenggara akan memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih satu setiap orang, seluruh petugas penyelenggara memakai perlengkapan APD dan selesai mencobolas, penyelenggara akan meneteskan tinta ke jari pemilih, berbeda dengan selama ini di mana selesai memcoblos pemilih mencelupkan jarinya ke dalam botol tinta yang disediakan,” tambahnya.
“Untuk itu, di himbau kepada warga untuk tidak takut datang ke TPS. Artinya, TPS steril atau terbebas dari virus corona, sehingga diharapkan warga nyaman dan aman untuk melakukan hal pilihnya,” pungkas Benget Silitonga.
Durasi Waktu Menjawab Ditambah
Di sesi tanya jawab, para wartawan yang hadir di kegiatan sosialisasi itu, mempertanyakan waktu yang diberikan kepada Paslon hanya satu menit (60) detik untuk menjawab pertanyaan empat Paslon.
Bagaimana mungkin satu Paslon dapat menjawab pertanyaan empat Paslon dengan waktu hanya 60 detik, ini tidak masuk akal dan terkesan ecek-ecek.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua KPU Kab Karo Gemar Tarigan mengatakan, sebenarnya 5 jam sebelum debat di mulai, pihak KPU Karo dan pihak Inews sudah ada kesepakatan bahwa waktu yang sediakan kepada masing-masing paslon untuk menjawab pertanyaan masing paslon lainnya 1,5 menit (90 detik), penetepan durasi menjawab pertanyaan ini, dilakukan berdasarkan kajian dan analisa waktu debat beberapa waktu lalu. Atas dasar itu KPU Karo dan pihak Inews TV sepakat menetapkan waktu menjawab pertanyaan bagi setiap Paslon 1,5 menit (90 detik).
“Tetapi pada kenyataannya pada saat acara debat itu, pihak Inews TV memotong waktu menjadi satu menit (60) tanpa ada konfirmasi kepada KPU Karo. Sebenarnya kita sudah mau mengintrupsi, tetapi karena suasana live, kita urung menegurnya, karena kita menjaga supaya acara tidak terganggu,” ungkap Gemar.
Namun untuk debat ke 2, Minggu 22/11/2020 ini, kita sudah mempersiapkan waktu untuk diperpanjang menjadi 150 menit untuk semua acara, sebelumnya hanya sekitar 120 menit hingga acara selesai. “Dan khusus untuk debat paslon, kita telah persiapkan waktu yang dianggap cukup untuk menjawab pertanyaan setiap Paslon,” tutupnya. (R1)