Pemkab Humbahas Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Humbahas, Sumut1115 x Dibaca

Doloksanggul, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil meraih penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai 90,37 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/1/2022).

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan penghargaan kepada tujuh Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya Pemkab Humbang Hasundutan, atas kepatuhan tinggi dalam menerapkan Standar Pelayanan Publik yaitu berada di zona hijau.

Penganugerahan penghargaan secara simbolis diberikan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparho Suharmawijaya yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Tonny Sihombing, MIP mewakili Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Ketujuh daerah yang meraih penghargaan yakni Kota Medan, Tebingtinggi, Pematang Siantar, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan dan Dairi.

Pemkab Humbahas Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyebutkan penganugerahan penghargaan ini merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021.

Dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 pemerintah daerah di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

Kedelapan pemerintah daerah tersebut adalah Pemkab Deli Serdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, dan Pemkab Humbang Hasundutan dengan 90,37.

Kemudian Pemkab Batubara dengan nilai 89,67, Pemkot Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan kita berikan kepada tujuh daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta. (R1)