Pemkab Karo dan DPRD Sumut Sepakat Pansus Bioskop Ria Kabanjahe

Berita, Karo2264 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bupati Terkelin Brahmana SH, MH dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Sumut, sepakat dibentuknya panitia khusus (Pansus) eks Bioskop Ria di Kabanjahe.

Hal itu terungkap saat rapat lintas kordinasi di ruang rapat Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (19/10/2020) Pukul 12.00 WIB.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Dapil XI (Karo, Dairi, Pakpak Bharat), Sumihar Sagala, SE kepada Dirut PD AIJ (Aneka Industri dan Jasa) Sumatera Utara selaku pemilik otoritas pengelola aset tersebut, mempertanyakan, eks Bioskop Ria Kabanjahe, dibiarkan terlantar.

“Sehingga sekarang ini, ada masyarakat mengklaim miliknya, bahkan sudah terjadi transaksi jual beli,” kecamnya. Sumihar Sagala meminta ketegasan Kepala PD AIJ untuk segera menyelamatkan aset pemerintah, eks Bioskop Ria, agar tidak berlarut larut, ucapnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani menekankan pembentukan Pansus (panitia khusus) di DPRD Sumut. Lebih cepat, lebih baik, untuk menjawab permasalahan yang telah lama terjadi, pungkasnya.

“Nanti semua akan jelas dan terang benderang, akan terungkap di Pansus. Untuk itu, intinya, nanti kita bahas dan kupas di Pansus DPRD Sumut,” jelas Rahmansyah Sibarani.

Menyikapi, Kepala PD AIJ (Aneka Industri dan Jasa) Sumatera Utara, Renny Maisyarah, mengaku aset Bioskop Ria di Kabanjahe saat ini silang sengketa dengan beberapa pihak masyarakat setempat.

Menurut Renny, keberadaan Bioskop Ria saat ini telah berubah fungsi ke bentuk kios yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, sehingga saat ini, ada dua kios yang telah diperjualkan kepada masyarakat. “Tentu, untuk menertibkannya, membutuhkan waktu,” jelasnya.

Pihaknya terus berupaya memediasi pihak-pihak terkait, jika hal ini buntu akan kita upayakan secara hukum nantinya. Proses mediasi sedang berjalan, katanya.

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengungkapkan Pemkab karo pembentukan Peraturan BUMD Provsu, seusai amanah PP 54 Tahun 2017 terkait penyelamatan aset eks Bioskop Ria Kabanjahe milik aset daerah Provsu yang saat ini informasinya telah dikuasai oleh pihak ketiga, tuturnya.

Terkelin Brahmana menilai kebijakan pembentukan BUMD Provsu sangat membantu dan berdampak positif kepada harga jual hasil pertanian di Kabupaten Karo kedepannya, ucapnya.

Sedangkan terkait Bioskop Ria di Berastagi, Terkelin Brahmana menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku kebijakan di level Sumatera Utara, sebab itu bukan aset Pemkab Karo, tutupnya. (R1)