Breaking News: Tim Cobra Polres Karo Sikat Pelaku Pungli, Tiga Tersangka Ditahan, Kapolres: Tidak akan Mentolerir Segala Bentuk Pungli

Headline2511 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pengutipan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebuk Debuk, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.

Penegasan itu disampaikan Kapolres saat doorstop kepada media, Senin (10/8/2026) siang di Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Pada kesempatan itu Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Joni Sitompul, SH dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, STK, SIK, MSi.

AKBP Pebriandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk Debuk.

Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata hotspring tersebut.

Tiga Orang Pelaku Pungli Diamankan

“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” ujar Kapolres.

“Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari para pengunjung,” beber Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

“Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu (9/8/2026) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” tuturnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” kata AKBP Pebriandi.

Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat.

Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.

“Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelasnya.

Kondisi Terkini Kawasan Wisata Raja Berneh – Doulu Aman dan Bebas Pungli

Saat ini, lanjut Kapolres, akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya pungli baru, Kepolisian Resor (Polres) Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi.

Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

“Kami bersama instansi terkait dan Pemkab Karo akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat dan wisatawan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

“Mari bersama sama kita jaga daerah kita tetap aman dan kondusif, agar citra pariwisata daerah kita Tanah Karo yang kita cintai tetap positif dimata pengunjung dan wisatawan,” ajaknya.

Polres Karo Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pungli

AKBP Pebriandi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

“Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas AKBP Pebriandi.

Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme.

“Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut.

Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga,” tegas AKBP Pebriandi Haloho. (R1/Firdaus Purba)

Baca Juga:

  1. Kisruh Retribusi, Pemkab Karo Kembali Tegaskan Penghentian Pengutipan di Pintu Masuk Wisata Air Panas Semangat Gunung – Doulu
  2. Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Kolaborasi Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung
  3. Pemkab Karo Klarifikasi Vidio Viral Dugaan Pungli Kawasan Pemandian Air Panas Semangat Gunung – Doulu
Bagikan Ke :

Komentar