Pendaftaran Ditutup 25 Oktober, Begini Tahapan Pilpres 2024 Selanjutnya

Nasional6793 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pendaftaran bakal capres-cawapres 2024 akan segera ditutup pada Rabu 25 Oktober 2023 nanti.

Masa kampanye akan dimulai pada akhir November 2023 hingga awal Februari 2024.

Bakal pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10) lalu. Bakal pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga mendaftar ke KPU pada hari yang sama dengan Anies-Cak Imin.

Anies-Cak Imin atau pasangan AMIN ini sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu (21/10). Berbeda hari, pasangan Ganjar-Mahfud pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama pada Minggu (22/10).

Sementara itu, bakal pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU pada 25 Oktober. Keduanya direncanakan akan pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto pada Jumat 27 Oktober.

Pasangan Prabowo-Gibran diperkirakan bakal menjadi pasangan terakhir yang akan mendaftar ke KPU. Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU Rabu, 25 Oktober besok.

“Dan pada tanggal 25 hari Rabu kita akan daftar di KPU,” kata Prabowo di Kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023, pemeriksaan kesehatan pasangan calon berlangsung sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir pada 27 Oktober 2023.

“Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (22/10).

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelahnya, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari. Hari pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

  1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  2. 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  3. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  4. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  5. 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  6. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  7. 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
  8. 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  9. 19 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  10. 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  11. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
  12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
    disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
    disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
  14. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  15. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (R1/Dtc)