Pengganti PPKM Darurat, Ini Perbedaan PPKM Level 3 dan 4

Nasional990 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun, kini istilah PPKM Darurat disebut dengan PPKM level 3 dan 4. Apa perbedaan PPKM level 3 dan 4?

Menurut Instruksi Menteri Dalam Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan baru ini berlaku bagi sejumlah daerah. Penetapan level tersebut ditentukan berdasarkan tingkat risiko penularan COVID-19 di masing-masing daerah.

Lewat Instruksi yang ditandatangani oleh Tito Karnavian tersebut, saat ini kebijakan PPKM dengan tingkatan atau ‘level’ tersebut berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.

PPKM level 3 disematkan pada daerah-daerah yang mencatat sebanyak 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per satu pekan. Istilah ini juga digunakan sebagai indikator perawatan pasien di rumah sakit yang mencapai 10-30 pasien per 100.000 penduduk per minggu.

Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, angka kasus kematiannya berkisar antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Saat ini, daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebar di sejumlah wilayah berikut ini:

  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • Jawa Timur.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 merupakan daerah yang mencatat jumlah kasus COVID-19 lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk per minggu, sedangkan angka perawatan pasien berjumlah lebih dari 30 pasien per 100.000 penduduk per minggu

Adapun kriteria daerah yang masuk ke dalam tingkatan level 4 adalah daerah dengan jumlah kasus kematian lebih dari 5 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

Daerah yang menerapkan PPKM level 4 ini juga bisa disebut sebagai zona merah. DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang saat ini seluruh kabupaten atau kotanya masuk ke dalam kriteria level 4 tersebut.

Sejumlah wilayah di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur juga masuk ke dalam kategori ini.

Pada dasarnya, perbedaan PPKM level 3 dan 4 ini terletak pada situasi dan risiko jumlah kasus infeksi atau penularan serta layanan kesehatannya. (viva.co.id)