Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Karo Bukan Temuan BPK, Totalnya Rp 43 Miliar

Karo4591 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2023 bukan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara yang totalnya mencapai Rp 43 miliar lebih.

“Soal tidak temuan BPK, bukan jaminan bebas dari dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan banyak kasus terjadi di sejumlah daerah, LHP BPK tidak temuan BPK, tapi berujung ke ranah hukum,” ujar sumber, kepada Jurnalis Karosatuklik.com di Kabanjahe, Senin (10/2/2025).

Biasanya, lanjut dia, penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Itu yang umum terjadi. Termasuk belanja pengadaan dan perawatan yang rawan di markup, ungkapnya.

Bahkan daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya belum tentu bebas dari korupsi.

“Walaupun daerahnya meraih WTP, tidak ada jaminan (daerah itu tidak ada kasus korupsinya), tidak ada kasus yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Berdasarkan grafik yang dimiliki BPK, papar sumber tersebut, trend WTP daerah naik namun kerugian negaranya juga meningkat. “Yang bagus adalah trend WTP-nya naik tapi kerugian negara menurun,” harapnya.

“Intinya, soak tidak temuan BPK, bukan jaminan bebas atau bersih dari dugaan tipikor, karena anggaran sebesar 43 miliar di Sekwan DPRD Karo cukup besar, jadi wajar disorot masyarakat sebagai wujud transparansi,” tegasnya.

Perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Karo merupakan bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan DPRD Karo. Biaya perjalanan dinas ini termasuk dalam anggaran Sekretariat DPRD Karo yang belakangan ini disorot masyarakat sebagai azas transparansi dan akuntabilitas.

Belum lama ini, ada laporan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Karo tahun 2023 lalu.

Penjelasan Sekwan DPRD Karo

Bahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angela membenarkan jika pihaknya mendapatkan informasi mereka dilaporkan ke Kejati Sumut belum lama ini.

Namun, dirinya menampik hal yang dituduhkan ke Sekretariat DPRD Karo terkait adanya penyelewengan atau mark up anggaran seperti yang dituduhkan.

“Alur realisasi anggaran di lembaga legislatif ini sudah dilaksanakan sesuai standar keuangan yang berlaku,” kelit Eva, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskan Eva, tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat tersebut dinilai tidak berdasar. Dimana, hingga keluarnya LHP BPK-RI pada sekitar bulan Mei 2024 lalu tidak ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam hal pelaksanaan pengunaan anggaran di DPRD Karo tahun 2023.

“Tentunya kita sudah memiliki dasar yang kuat, yaitu dari LHP BPK RI yang telah dikeluarkan di bulai Mei lalu. Dari laporan itu, tidak ada ditemukan adanya indikasi seperti apa yang dituduhkan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, alokasi anggaran sebesar 43 miliar rupiah yang diperuntukkan di DPRD Karo tahun 2023 adalah biaya keseluruhan beban kerja.

Di mana, di dalam anggaran tersebut memuat gaji dan tunjangan Anggota DPRD Karo serta Sekretariat DPRD Karo.

“Selain itu, seluruh kegiatan yang ada di DPRD Karo, termasuk biaya perjalanan dinas, rapat, reses, dan perawatan lainnya juga masuk ke dalam anggaran tadi,” Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angela.

Jadi untuk tahun 2023, dari total anggaran kita sebesar 43 miliar rupiah itu sudah semua. Baik gaji, perjalanan dinas, dan yang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika Sekretariat DPRD Karo melalui organisasi perangkat kerja, baik itu bagian umum, bagian fasilitasi dan persidangan, secara aturan hanya menyampaikan skema penggunaan anggaran. “Sedangkan yang menyangkut pembayaran, semuanya dilakukan non tunai. Tidak ada transaksi keuangan secara fisik,” Eva Angela memungkasinya. (R1)

Komentar