Perputaran Uang di Rekening Ghisca Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Mencapai Rp 40 Miliar

Nasional10472 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang di rekening milik tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay, Ghisca Debora Aritonang mencapai Rp 40 miliar.

Kasus dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang ini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Total kerugian yang mencapai Rp 5,1 miliar dinilai angka yang cukup besar.

Menanggapi hal tersebut, PPATK mengaku telah memblokir rekening tersangka penipuan penjualan tiket coldplay Ghisca Debora Aritonang sejak seminggu yang lalu.

Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui sambungan virtual pada Kamis (23/11/2023) pagi mengungkapkan, perputaran uang di rekening Ghisca mencapai angka Rp 40 miliar.

Bahkan, perputaran uang terbesar, yakni sekitar Rp 30 miliar rupiah terjadi pada kurun waktu Mei hingga November.

“Rekening tersangka sudah kita blokir sejak minggu lalu, jadi kalau kita lihat perputaran uang itu mencapai Rp 40 miliar yah, dan terbesar itu Mei-November itu sampai Rp 30 miliar. Kami berharap masyarakat berhati-hati, tidak mudah percaya karena kasus kasus seperti ini akan kerap terjadi dengan caseing yang berbeda-beda, untuk itu terus lah berhati-hati jangan sampai ketipu dengan hal-hal seperti ini,” kata M Natsir.

PPATK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan iming-iming serupa agar tak menjadi korban penipuan.

Ghisca Debora Aritonang Terancam Drop Out Universitas Trisakti

Universitas Trisakti buka suara terkait mahasiswanya, Ghisca Debora Aritonang yang kini berstatus tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Ghisca Debora Aritonang yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti kini terancam dikeluarkan kampus atau drop out.

“Sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tim Komite Disiplin (Komdis) sedang rapat untuk kelanjutannya. Sedang dalam proses di dalam Komdis,” kata Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini kepada Beritasatu.com, Kamis (23/11/2023).

Ia menegaskan Universitas Trisakti memiliki prosedur sebelum menjatuhkan hukuman kepada mahasiswa yang terlibat masalah hukum.

“Di setiap kedinasan di setiap fakultas di Universitas ada Komdis atau Komite Etik. Komite itu yang menangani para mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misalnya terlibat narkoba, bawa senjata tajam, dan tersangkut masalah hukum lainnya,” ungkap Dewi.

Rencananya kampus akan segera mengirimkan surat panggilan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Lantaran saat ini Ghisca Debora Aritonang telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, maka kemungkinan Universitas Trisakti akan memanggil orang tua tersangka.

“Kalau ke Ghisca sudah tidak mungkin, karena statusnya sudah tersangka dan ditahan. Jadi kami akan memanggil orang tua dari mahasiswa terlebih dahulu. Ada surat panggilan hingga tiga kali,” kata Dewi.

“Kami Universitas Trisakti selalu mengikuti prosedur. Jika tiga panggilan tidak hadir, maka kampus akan langsung mengeluarkan surat DO (drop out),” ungkapnya.

Dalam keterangan tertulis, Universitas Trisakti juga mengonfirmasi bahwa Ghisca Debora Aritonang juga telah tidak aktif sebagai mahasiswa sejak semester genap 2022/2023.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sudah tidak aktif mulai dari semester genap 2022/2023 hingga semester gasal 2023/2024. Segala hal yang menyangkut kasus tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Universitas Trisakti.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam.

Polisi menerima enam laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket. Setelah ditetapkan tersangka, Ghisca Debora Aritonang juga telah ditahan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyebut perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang mencapai Rp 40 miliar.

Atas perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun. (BeritaSatu)

Komentar