Pilpres Satu Putaran, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pasangan Capres Cawapres

Nasional2285 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, (14/02/2024). Masyarakat yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden periode 2024-2029.

Tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan bertarung pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya tiga calon presiden dan calon wakil presiden maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan calon jika ingin memenangkan pemilihan presiden satu putaran.

Syarat Menang Satu Putaran

Berikut syarat yang harus dipenuhi pasangan capres cawapres agar menang satu putaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 416 ayat (1) dijelaskan bahwa:

  1. Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari yz (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
  2. Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
  3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
  4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
  5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika ingin menang satu putaran pasangan capres cawapres harus:

  1. Mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
  2. Menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  3. Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Simulasi Pilpres 2024 Satu Putaran

Sebagai contoh, apabila paslon A menang atas pasangan B dan C dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon A yang akan dinyatakan menang dan Pilpres 2024 dilakukan satu putaran. (BeritaSatu)

Komentar