PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024

Nasional8604 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023.

PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari iut ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).

Dalam salinan yang beredar, PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal.

Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.

Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni:

  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota

Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Memutuskan, menetapkan peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum,” sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023 dikutip, Kamis (10/8/2023).

Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.

Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Apabila terjadi putaran kedua Pilpres, jadwal kampanye tambahan telah diatur pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, dengan masa tenang kembali pada 23 hingga 25 Juni 2024.

Dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, KPU RI berharap pemilu dapat berjalan dengan tertib dan fair, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan program dan visi-misi kepada masyarakat. (R1)

Berita Terkait:

  1. PKPU 15/2023 Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye, KPU Serahkan ke Bawaslu
  2. KPU Tegaskan Rekapitulasi Berjenjang Perintah UU
  3. Catat! Ini Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024
  4. Membumikan KPU: Memperkuat Media Centre dan Strategi Sosialisasi Pemilu
  5. KPU RI: DPT Pemilu 2024: 204.807.222, Sebanyak 203.056.748 Pemilih Dalam Negeri dan 1.750.474 Pemilih Luar Negeri

Komentar