PN Kabanjahe Gelar Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Begini Keterangan Saksi Terdakwa

Karo2834 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Ketua Permata GBKP Sukanalu, Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (23) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabanjahe, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 17:30 hingga pukul 19.05 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

Pada sidang ketiga itu, JPU turut menghadirkan terdakwa Abram Sitepu (45) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe dan empat orang saksi yakni Jeje Pusakanta Sitepu (19) Petrus Sitepu (21) keduanya anak kandung terdakwa sendiri dan Albiner Barus serta Mesa Helani Br Tarigan selaku karyawan Cafe SRP milik terdakwa di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe dan disumpah terlebih dahulu sebelum mengikuti sidang.

Dalam persidangan itu, disisi kanan ruangan terlihat hadir keluarga korban untuk mendengarkan keterangan saksi terdakwa sekaligus mengawal jalannya sidang.

Sedangkan keluarga terdakwa hadir disisi kiri ruang sidang, yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Sulhanudin SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH, MH di dampingi Hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH, MH dan Adi Matogu Simarmata SH, MH serta Panitera Tema Zaluhu Harefa SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Febriandi SH.

Dari sidang lanjutan itu, majelis hakim langsung mempertanyakan kronologis kejadian kepada saksi atas nama Mesa Helani Br Tarigan, namun pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa serta Penasehat Hukum terdakwa, saksi terkesan agak lambat menjawabnya dan begitu juga ketika saksi atas nama Jeje Pusakanta Sitepu dan Petrus Sitepu memberikan keterangannya terkesan berbelit-belit sehingga majelis selalu mengulangi dan mengklarifikasi pertanyaannya.

Saksi Korban: Keterangan Saksi Terdakwa Berbelit-belit

Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Ketua Permata GBKP Sukanalu, Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (23) warga Desa Sukanalu Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabanjahe, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 17:30 hingga pukul 19.05 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

Seusai sidang, Pukul 19.05 WIB, wartawan langsung mengkonfirmasi saksi korban Yoga Wijayanta Sembiting yakni, Yoga Wijayanta, Yogi Biljani Ginting (22), Jupiter Sitepu (21), Aprendi Peranginangin (18) Chrisnanta Ginting (23), Jeksen Sitepu (21), Efranata Sitepu semuanya warga Desa Sukanalu Simbelang mengatakan “keterangan saksi terdakwa berbelit-belit dan banyak yang tidak sesuai fakta dari kejadian,” ucapnya.

Dimana tadi saksi sempat mengatakan kepada Hakim, kesaksiannya bahwa Jeje Pusakanta Sitepu sempat dikeroyok oleh teman-teman dari almarhum Yoga pada saat kejadian, pada hal Jeje lah yang terlebih dahulu memulai keributan karena menendang perut saya sehingga terjatuh, dan begitu saya bangun saya balas dengan pukulan untuk membela diri,” kata Chrisnanta Ginting.

Kami datang ke lokasi kolam pancing itu karena adanya cattingan dari WhatsaApp (WA) Mesa Helani Br Tarigan terlebih dahulu sehingga kami datang, “Saya tidak ada memaksa Mesa Helani Br Tarigan kedalam mobil, pegang tangannya saja tidak, begiu juga sempat dikatakannya kepada Majelis Hakim, kalau saya dengan dia sudah kenal selama satu tahun lamanya, itu bohong, saya baru kenal berkisar 4 bulan.

Buktinya tanggal dan bulan kejadian saja dia tidak tau, masak dibilangnya kejadian bulan dua, pada hal kejadian terjadi pada hari Minggu (25/4) sekira jam 21:00 WIB. “Dari ketersangan saksi terdakwa itu banyak yang tidak benar dan berbelit-belit, dilihat dari keterangannya, kiranya JPU dan Majelis Hakim sudah bisa mengambil kesimpulan dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa karena telah menghilangkan nyawa seseorang,” ujar mereka kepada wartawan.

Begitu juga Hasil Sembiring Meliala dengan lugas mengatakan seusai mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa “Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada JPU dan Majelis Hakim dalam menangani kasus pembunuhan terhadap anak saya Yoga Wijayanta Sembiring Meliala, kiranya JPU dan Hakim agar arif dan bijaksana dengan menghukum Abram Sitepu sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Untuk sidang lanjutan mendengarkan keterangan terdakwa, Abram Sitepu, Majelis Hakim akan menggelar satu minggu kedepannya. (R1)

Baca juga:

1. Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu, Terdakwa Terancam 18 Tahun Penjara

2. Dua Kali Ditunda, PN Kabanjahe Kembali Gelar Sidang Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu