Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Pelaku Diamankan, 3 Orang Lari

Karo1935 x Dibaca

Tigapanah, Karosatuklik.com – Polsek Tigapanah Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan lokasi praktik perjudian tembak ikan yang selama ini telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek ini.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum. Termasuk penindakan penyakit masyarakat kasus perjudian di wilayah hukum Kabupaten Karo.

Teranyar, Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis gamezone ikan, Minggu 18 September 2022 di Desa Kutambelin Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Dari pengungkapan tersebut, Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan ikan, dengan inisial DUG alias Gita (32), perempuan, warga Kelurahan Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang dan JS (30), laki-laki, warga Desa Samura, Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang, SH membenarkan penangkapan pelaku judi berikut barang buktinya.

Kronologis Penangkapan

 

Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku praktek judi gelper alias judi ketangkasan tembak ikan-ikan.

Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas perjudian di desanya. Kita langsung kerahkan personil untuk melakukan penggrebakan, ujar dia.

Lanjut Kapolsek, pada saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

“Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan ikan tersebut yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan ikan, dan langsung diamankan petugas,” beber AKP H Sihotang,

Lanjutnya, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, uang senilai Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah, sebutnya.

Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan-ikan tersebut.

Diduga Pemilik Gamezone Tembak Ikan Turut Diamankan

“Informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya berinisial JS juga turut diamankan,” jelasnya.

“Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” tegas AKP H Sihotang.

Keduanya dan barang bukti perjudian ilkan ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

“Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tambah AKP H Sihotang.

Kapolsek berharap dalam pemberantasan praktik perjudian dan narkoba, agar masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada lokasi perjudian maupun pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Tigapanah. (R1)