Polres Langkat Amankan Sabu 1.157,4 Gram Berikut 2 Tersangka

Langkat, Sumut601 x Dibaca

Langkat, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi memperlihatkan dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba, Kamis (30/6/2022) dini hari, dari dua tempat terpisah.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama keduanya 1.157,4 gram sabu yang siap dikirimkan kepada pemesan. Mereka berdua dibayar Rp7 juta dan Rp2 juta.

Danu Pamungkas Totok menyampaikan pertama petugas menangkap Surya Darma (45) warga Dusun IX Tangkahan Pinang Timur Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Penangkapan Surya Darma ini dilakukan saat berada di pinggir jalan di Dusun XI Desa Halaban Jati, Kecamatan Besitang, saat hendak mengantarkan sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.

Dari pelaku ini ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip warna bening yang dilakban warna coklat yang diduga berisikan sabu-sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram, katanya.

Surya Darma ini disuruh mengantarkan sabu-sabu tersebut dengan upah Rp7 juta, yang akan diantar ke Kota Binjai.

Selanjutnya tersangka Asrul Muslim alias Bele (40) warga Dusun Dahlia, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.

Dari tangan tersangka ini ditemukan tiga bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 157,4 gram.

Asrul Muslim alias Bele memperolehnya dari KM yang diantar oleh anggotanya, namun pihaknya tidak mengetahui siapa pengantar itu.

Saat diinterogasi oleh Kapolres Langkat, tersangka Asrul Muslim alias Bele ini mendapat upah sebesar Rp2 juta. (R1/Ant)