Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi Republik Indonesis (Polri) mendukung penuh pembentukan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pada 6 April 2021.
Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana, Polri masuk sebagai salah satu pengarah.
“Polri siap mendukung sepenuhnya Satgas BLBI ini,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI, jelasnya. (R1)