Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru per 2 Januari 2025

Nasional2753 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan itu mulai berlaku per Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri. Pun payung hukum itu telah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Per hari ini, kata dia, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Agtas, mengatakan, KUHAP yang baru mulai berlaku 2 Januari 2025 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita mulai 2 Januari 2026, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

KUHAP Baru Wajibkan Pemeriksaan Tersangka Direkam CCTV, Ini Tujuannya

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat (2/1/2026). Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 KUHAP ini mewajibkan pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung.

“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” petikan ayat 1 pasal 30.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. KUHAP baru juga memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru, termasuk keadilan restoratif dan jalur khusus pengakuan bersalah.

Pengakuan legal terhadap keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu poin penting dalam regulasi setebal 238 halaman ini. Sebagaimana tertuang pada pasal 79 hingga pasal 88, mekanisme keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, yang melibatkan korban dan pelaku.

Undang-undang secara tegas membatasi bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta tindak pidana terhadap nyawa orang.

Selain itu, KUHAP baru ini juga memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”.

“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” petikan pasal 246.

Guna mengatasi penumpukan perkara, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum pada pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.

Pemberlakuan undang-undang ini menandai berakhirnya era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menggeser sistem peradilan pidana Indonesia dari yang bersifat menghukum (punitive) menjadi pemulihan (restorative). Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHAP yang baru per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah mendapat pengesahan dari DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku. Dia menuturkan, pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Untuk itu, kata dia, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, ia menambahkan KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Sementara itu, sambung Yusril, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Ditambahkan bahwa KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution (penuntutan tunggal) dan pemanfaatan teknologi digital.

Menko menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ungkap Yusril. (Republika.co.id

Komentar