Binjai, Karosatuklik.com – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,
Pada Hari Selasa Tanggal 07 Februari 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib Tepatnya di Areal Parkir Salon Nona House Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol BK 6768 RBE, Tepatnya di Areal Parkir Salon Nona House di Jalan T. Imam Bonjol No.68 Kel. Setia Kec. Binjai Kota, Selasa (07/02), Sekira Pukul 12.00 Wib,
Pada saat pelapor An. Lai Fina alamat Jalan. Bengkuang No.6 Royal Garden Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat, yang sedang masuk belajar di Salon Nona House memarkirkan Sepeda Motor tersebut di depan areal parkir Nona House.
Setelah pelapor kembali keluar untuk mengambil kunci sepeda motor yang posisinya masih berada di sepeda motor miliknya, pelapor tidak melihat sepeda motor milik nya dan pelapor berusaha mencari di sekitar tempat parkiran namun tidak di temukan,
Atas Kejadian tersebut Pelapor dan Saksi An. Tetty Ervi Yani karyawan salon tersebut melihat rekaman CCTV yang terpasang di depan Salon Nona House dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan Lebih Lanjut,
Atas Perintah Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko,SH,MH dengan Dasar Laporan Polisi LP/ B / 9 / II / 2023 / SPKT / POLSEK BINJAI KOTA/ POLRES BINJAI / POLDA SUMUT. TANGGAL 07 FEBRUARI 2023 PELAPOR AN. LAI FINA, Personil Unit Reskrim Yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu. M.M Ketaren Beserta Unit Opsnal Binjai Kota melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian sepeda motor,
Pada hari Kamis Tanggal 09 Februari 2023, Personil Unit Reskrim mendapat Informasi yang dapat di percaya tentang keberadaan terduga yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelapor di seputaran Jalan Soekarno Hatta Kec. Binjai Timur tepatnya di depan Binjai Super Mall,
Berdasarkan Informasi masyarakat tersebut personil yang di Pimpin Kanit Reskrim mengamankan Terduga An. FW Alias F(26) Alamat Dusun III Jalan Johar Kel. Sei Mencirim Kec.Sunggal, yang sedang duduk di atas Sepeda Motor Milik Pelapor di depan Binjai Super Mall, Kemudian dilakukan penangkapan dan di bawa ke mako polsek binjai kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti Sepeda Motor turut diamankan. (R1/Rel)
Komentar