Jual Sabu Milik Napi Lapas, Polres Binjai Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Dusun Cinta Dapat

Binjai, Sumut961 x Dibaca

Binjai, Karosatuklik.com – Peredaran gelap narkotika sudah menjadi kekuatiran semua pihak. Disaat Polisi gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkoba, namun tetap saja ditemukan pelaku-pelaku narkoba berbisnis barang haram itu.

Teranyar, Satres Narkoba Polres Binjai yang terus konsisten dalam melakukan penindakan tegas dan persuasif terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di semua lokasi tak terkecuali di kampung narkoba.

Dan lagi, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang laki – laki terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pada Senin, 28 November 2022 pukul 17.30 WIB.

Kronologis Peristiwa

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Kampung Cinta Dapat tersebut.

Respon cepat menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Binjai melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH segera memerintahkan Kanit I IPDA Eddy Supratman, SH, beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

“Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar TKP, petugas melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang berdiri dipekuburan Cina, yang kemudian diketahui berinisial R (48) dan AM (32) warga setempat dan selanjutnya petugas menghampiri dan mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan,” terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane, Sabtu (03/12/2022).

“Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dari R yang diakuinya adalah miliknya,” sebut Kasat Narkoba AKP Irvan Pane.

Kemudian petugas, lanjut Irvan, menginterogasi ke 2 terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli shabu dimana shabu tersebut didapat dari laki-laki berinisial KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.

Selanjutnya, petugas membawa terduga R dan AM beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik transparan (berat bruto 41,68 gram) serta 3 (tiga) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya,

“Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” pungkas dia. (R1)