Polsek Tigapanah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, TKP: Desa Suka Mbayak

Karo3365 x Dibaca

Tigapanah, Karosatuklik.com – Atas laporan korban, Bedak Ginting (72), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Polsek Tigapanah Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban.

Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat korban dan istrinya kembali ke rumah mereka setelah bepergian selama beberapa hari.

Begini Kronologisnya

Korban menceritakan bahwa ketika memasuki rumahnya, ia mendapati lampu sudah menyala dan barang barang di dalam rumah berantakan. Di kamar tidurnya, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga miliknya hilang, termasuk uang logam dalam dua kantong plastik, cincin swasa seberat 6,6 gram, serta dua bilah pisau. Korban juga melihat bahwa pintu rumahnya dalam kondisi bekas dicongkel.

Segera setelah menerima laporan, Polsek Tigapanah langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Pada Jumat (1/11/2024) pagi, tim Unit Reskrim Polsek Tigapanah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial GMG (35) di rumahnya, masih satu desa dengan korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti milik korban, yaitu pisau tumbuk lada dan pisau sangkur yang disembunyikan di balik dinding triplek di kamar tersangka.

Barang bukti lainnya, seperti pakaian dan sandal yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, juga turut diamankan, ungkapnya.

“Jadi saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pisau tumbuk lada dan pisau sangkur milik korban yang disembunyikan di balik dinding triplek kamar tersangka,” kata Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Tanah Karo ini mengapresiasi kecepatan dan ketelitian tim Polsek Tigapanah dalam menangani kasus ini. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian barang milik korban telah dijualnya untuk keperluan sehari hari.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolres.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tigapanah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Sempat Diserang OTK, Turis Asing Asal Prancis Berhasil Dievakuasi Polres Tanah Karo
  2. Pimpin Sertijab Waka Polres, Sejumlah PJU dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Tanah Karo
  3. Mantan Anggota DPRD Karo Pelaku Penikaman Akhirnya Ditangkap Polisi
  4. Penyerang Turis Prancis di Air Terjun Sipiso-piso Ditangkap: Melawan, Kaki ‘Dihadiahi’ Timah Panas!
  5. Ditangkap Polsek Tigapanah di Puncak 2000, Bandar Narkoba Gagal Menikah

Komentar