Rakernas III PDIP, Rekomendasi Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Politik5615 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Salah satu poin penting dari 17 rekomendasi Rakernas III PDI Perjuangan (PDIP) adalah mendukung masa jabatan kepala desa (kades) yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Rekomendasi ini tertuang dalam poin ke-16 dan seluruh rekomendasi Rakernas III tersebut dibacakan oleh Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

“Rakernas III PDIP mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode,” ujar Puan saat membacakan 17 Rekomendasi Rakernas III PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Puan, PDIP akan mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dengan melakukan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tandas Puan.

Rakernas III PDIP juga mendorong pemerintah menyelesaikan masalah status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, seperti guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian dan perikanan. Hal ini tertuang dalam poin ke-17.

“Rakernas III Partai merekomendasikan kepada Pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan dan perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain,” ungkap Puan.

Perlu diketahui, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut perubahan masa jabatan yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ada beberapa tuntutan yang dibawa para perangkat desa dan kepala desa, yakni meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomer 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara dan minta dikembalikan lagi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Selain itu, mereka juga meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun selama satu kali jabatan, serta bebas untuk mencalonkan kembali menjadi kades dalam pilkades. (BeritaSatu)

Komentar