Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Beri Catatan Ini

Sumut1895 x Dibaca

Toba, Karosatuklik.com – Dalam rangka persiapan Pilkada serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam yang bertujuan untuk keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada tanggal 28 s/d 29 April 2024 berlangsung dengan antusias.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kab/kota bahwa dalam pelaksanaan Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebelum pada akhirnya akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota mengevaluasi Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kinerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan” jelasnya.

“Kita berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota se-Sumut agar proses evaluasi Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada ini betul-betul cermat dan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, memperhatikan kapasitasnya, kapabilitas dan integritasnya. Itu yang kita tekankan,” jelas Romson Poskoro Purba.

Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono. Dia menambahkan, dalam proses evaluasi kinerja ini penting dipahami, bagaimana kinerja adhoc petahana yang akan diangkat kembali di Pilkada.

“Pertama track record calon, maksudnya track record saat menjadi Ad Hoc saat Pemilu kemarin itu menjadi ukuran. Jadi sambil dievaluasi sambil direkrut. Jadi yang menjadi dasarnya track record bagaimana kinerjanya kemarin di Pemilu,” ujarnya.

“Integritas badan ad hoc harus benar-benar dipastikan sebelum mereka terpilih dan bekerja untuk proses tahapan Pilkada 2024. Para calon yang dibutuhkan tidak hanya yang punya kapasitas mumpuni dan paham aturan saja, melainkan juga taat pada prosedur Pemilu yang berlaku,” tegas dia.

Turut hadir jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (R1)