Pendaftaran Calon Independen Pilkada Karo Dibuka 5 Mei, Minimal Kantongi 25.508 Dukungan Suara

Karo2788 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran tidak hanya dibuka untuk calon melalui jalur partai politik, tetapi bagi siapa saja yang akan mendaftar melalui jalur independen.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH menyampaikan untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen dibuka pada awal Mei 2024.

Pendaftaran tersebut akan berlangsung sampai pertengahan Agustus. “Jadi tanggal 5 Mei dibuka pendaftaran dukungan calon perseorangan (untuk) bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Karo, sampai 19 Agustus nanti,” ucapnya.

Hal itu disampaikannya saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Selasa (30/4/2024).

Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan materi terkait peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember mendatang.

Menurut Rendra Gaulle Ginting, setiap pasangan calon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mempersiapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo.

Karena yang menjadi acuan atau patokan KPU merupakan DPT saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin. Oleh karena itu, mereka harus mempersiapkan dukungan tersebut.

Surat dukungan itu, nantinya tetap dilakukan proses verifikasi faktual oleh KPU. Hal tersebut dilakukan supaya bisa melihat secara detail serta kebenaran dari dukungan yang didapatkan oleh bakal calon independen.

“Setelah semua surat dukungan dari bakal calon independen diserahkan ke KPU, kami akan verifikasi secara faktual di lapangan untuk membuktikan dukungan tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, selain melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024, KPU Kabupaten Karo juga sedang membuka pendaftaran Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Calon Perorangan Mesti Kantongi Syarat Dukungan Minimal 25.508

Sementara, Hendra Lias Sinulingga Divisi Teknis KPU Kabupaten Karo, dalam paparannya menjelaskan detail tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo serta persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo untuk pemilihan serentak tahun 2024.

Ia menyampaikan, tahap awal dimulai dengan pengumuman persiapan penyerahan dukungan perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Bapaslon pada 8-12 Mei 2024.

“Sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 3 Tahun 2017, Bapaslon dari jalur ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Selain itu, dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Karo,” jelas Hendra Lias Sinulingga.

Mengacu kepada jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Karo sebanyak 300.088 pemilih, Bapaslon perseorangan sambung dia, harus memiliki dukungan sebanyak 25.508 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dari 17 kecamaatn se-Kabupaten Karo.

“Jumlah itu didapat dari dasar perhitungan yang tercantum dalam aturan Pilkada yakni kabupaten dengan jumlah pemilih yang termuat di DPT pada Pemilu terakhir dengan jumlah pemilih mulai 250 ribu sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen,” terangnya.

Masih pada kesempatan itu, Hendra Lias Sinulingga yang juga mantan Ketua PPK Tigabinanga menyebutkan, salah satu syarat dukungan perseorangan yakni berbentuk KTP elektronik. Tidak hanya itu, nantinya KPU Kabupaten Karo juga akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan guna memastikan apakah dukungan tersebut benar-benar diberikan oleh masyarakat yang tertera di KTP.

Perlu dipahami, bahwa pelaksanaan Pilkada kali ini, imbuh Hendra Lias Sinulingga menambahkan, sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya. “Pada Pilkada 2024, Bapaslon harus mengisi formulir pendaftaran melalui silon atau aplikasi pencalonan yang diunduh di KPU Kabupaten Karo. Seluruh syarat pencalonan harus diisi melalui aplikasi ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut dijelaskan, usai penyerahan dokumen syarat dukungan, pihaknya bersama KPU Provinsi dan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan melakukan serangkaian proses verifikasi, perbaikan dokumen syarat dukungan, hingga penetapan pemenuhan syarat dukungan.

“Pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan, tahap perbaikan, dan penyerahan dokumen dukungan dilakukan mulai dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024,” paparnya.

Sementara, untuk pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik (parpol) atau gabungan parpol akan dilaksanakan selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus-2 September 2024.

“Setelah tahapan ini, KPU Karo bersama KPU Provinsi akan melakukan serangkaian tahapan mulai dari penelitian persyaratan calon hingga perbaikan syarat calon pengganti dari tanggal 29 Agustus-21 September 2024. Kemudian penetapan calon dilakukan 22 September 2024,” sebutnya.

Turut hadir Komisioner KPU Karo lainnya, Jalek Ginting, Sahimin Selian, Kurniawan Ramadhan, dan Sekretaris KPU Karo Ahmad Jhon Sikumbang, Bupati Karo diwakili Kepala Kesbangpol Linmas, Tetap Ginting, Bawaslu Kabupaten Karo, perwakilan Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo, serta undangan lainnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Redaksi1)

Baca Juga:

  1. Membaca Peta Politik Pilkada 2024, “Uang Perahu” dan Biaya Pemenangan Untuk Tiket Berlayar di Pilkada Karo Momok Bagi Kandidat
  2. KPU Karo Bakal Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024, Berikut Ini Jadwalnya
  3. Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
  4. Moderamen GBKP Serahkan SK Tim Konvensi Balon Bupati dan Wakil Bupati Karo 2024
  5. Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar

Komentar