RUU IKN: Tak Ada Pilkada, Kepala Ibu Kota Nusantara Ditunjuk Presiden

Nasional995 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ibu kota negara (IKN) Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022). Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan Pemilu nasional.

Pasal 3
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Penunjukkan ini dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pansus IKN Kebut RUU IKN

Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN hari ini.

“Rencananya begitu,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Saat ditanyakan apakah paripurna DPR akan langsung mengesahkan RUU IKN, Dasco mengatakan RUU IKN hanya akan tinggal keputusan paripurna. Yakni pengesahan saat paripurna yang rencana digelar hari ini.

“Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna,” ujar Dasco.

RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak

Pansus IKN bersama pemerintah sebelumnya menyepakati RUU IKN pada tingkat satu. Keputusan ini menandakan bahwa RUU IKN akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.

Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas, Suharso Monoarfa, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.

Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?” kata Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat kerja.

Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang diakomodir dalam RUU IKN.

“Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Dtc)