Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personel Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,45 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RB (43), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, dan MS (36), warga Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Pengungkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan MS di sebuah doorsmeer di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku dirinya bersama RB baru menjemput narkotika jenis sabu dari Medan. Petugas kemudian membawa MS untuk menunjukkan keberadaan RB.
Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi berhasil mengamankan RB di sebuah kedai kopi di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat netto 13,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, satu bal plastik klip kosong, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang berada di kamar tidur RB.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, Kamis (8/10/2026) di Mapolres Karo, membenarkan pengungkapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo sebagai bagian dari menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, SH, kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak bandar dan pengguna narkoba.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat tidak tersentuh, semua kita lakukan pemberantasan dan pencegahan yang tentunya seluruh unsur mendukung demi terciptanya wilayah hukum Polres Karo yang kondusif dan bebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Cara Masyarakat Berperan Serta
Masyarakat dapat berkontribusi nyata melalui beberapa langkah berikut:
- Melaporkan Tindakan Mencurigakan: Segera hubungi call center kepolisian (110) atau datangi polsek terdekat jika melihat transaksi atau aktivitas mencurigakan.
- Menjaga Lingkungan Keluarga: Memantau perubahan perilaku anggota keluarga sebagai langkah pencegahan dini.
- Mengikuti Penyuluhan: Aktif dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang diadakan oleh pihak kepolisian atau BNN Karo.
- Mendukung Kampung Bebas Narkoba: Menyukseskan program-program kepolisian dalam membentuk lingkungan yang bersih dari narkotika. (R1/Firdaus Purba)













Komentar